
Jakarta, Kabarterdepan.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (5/12/2024).
Menurut Dasco, kebijakan ini bersifat selektif untuk melindungi masyarakat dari beban pajak yang berlebihan.
“PPN 12% akan dikenakan hanya untuk barang-barang mewah, jadi secara selektif. Barang pokok dan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap menggunakan tarif PPN 11% seperti yang berlaku saat ini,” ujar Dasco dalam konferensi pers.
Dasco juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan usulan DPR untuk menurunkan tarif PPN pada kebutuhan pokok tertentu. Presiden Prabowo, menurutnya, telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah menteri terkait untuk segera melakukan kajian terhadap usulan tersebut.
“Bapak Presiden menegaskan bahwa segala masukan, baik dari DPR maupun masyarakat, akan dikaji secara mendalam untuk menjaga keadilan perpajakan,” tambah Dasco.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya tidak akan terdampak oleh kenaikan PPN.
“Ruang lingkup PPN tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat kecil. Barang pokok dan jasa esensial akan terus dikenakan tarif yang saat ini berlaku, bahkan pemerintah membuka kemungkinan untuk memberikan keringanan lebih jauh,” jelas Misbakhun.
Misbakhun juga menekankan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini sejalan dengan amanat undang-undang dan dirancang untuk tidak memberatkan mayoritas rakyat. Tarif PPN 12% hanya akan berlaku pada barang mewah, baik produk dalam negeri maupun impor.
“Dengan pendekatan selektif ini, beban pajak akan difokuskan kepada konsumen yang memiliki daya beli tinggi, tanpa mengganggu perekonomian masyarakat luas,” paparnya.
Selain membahas PPN, Presiden Prabowo juga menyampaikan komitmennya untuk menertibkan berbagai praktik ilegal yang berdampak pada penerimaan negara. Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat kecil.
“Presiden juga menyoroti pentingnya reformasi sistem perpajakan, termasuk penerapan tarif yang lebih berkeadilan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kebocoran pajak,” kata Dasco.
Menurut Dasco, Presiden Prabowo telah menginstruksikan rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran kabinet untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.
“Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menjalankan prinsip keadilan sosial,” pungkasnya.
Kebijakan PPN yang akan diberlakukan pada awal tahun depan ini dipandang sebagai langkah penting untuk meningkatkan pendapatan negara. Pemerintah berharap dengan penerapan yang selektif, dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dapat diminimalkan.
Keputusan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global. Dengan pendekatan yang transparan dan akuntabel, pemerintah berupaya agar kebijakan perpajakan ini mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. (Firda*)
