
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com- Emi Lailatul Uzlifah, mantan karyawati sekaligus istri sirri almarhum Handika Susila, pemilik SPBU Gajah Mada Mojokerto, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Emi didakwa melakukan pemalsuan dokumen dan terbukti bersalah atas tindak pidana tersebut.
Senin, (25/11/2024).
Sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, didampingi dua hakim anggota, Jenny Tulak dan Cintai Buana. Dalam persidangan tersebut, Emi didampingi oleh penasihat hukumnya, Zulfan.
Dalam tuntutannya, JPU Ari Budiarti menyatakan bahwa Emi terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
“Tuntutan ini mempertimbangkan beberapa faktor. Perbuatan terdakwa telah merugikan korban, dan terdakwa kerap berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan, yang menjadi faktor memberatkan. Namun, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” jelas JPU Ari Budiarti.
Namun, penasihat hukum Emi, Zulfan, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurutnya, tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Emi bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
“Pelapor masih harus kami buktikan melalui proses hukum di Polres, terkait legal standing,” ujar Zulfan.
Zulfan juga menjelaskan bahwa Emi hanya menyerahkan akta kematian Handika kepada seseorang yang bekerja di Dispendukcapil, yang dikenal dengan panggilan “Pak Dhe Tolet”. Emi tidak mengetahui identitas atau alamat lengkap orang tersebut.
“Saya keberatan dengan tuntutan ini, dan saya yakin terdakwa bisa bebas,” tegas Zulfan.
Latar Belakang Kasus
Emi menikah sirri dengan Handika Susila pada tahun 2009 tanpa sepengetahuan istri sah Handika, Nina Farida. Sebelumnya, Handika, yang saat itu masih bernama Muhammad Taufik, telah menikah secara resmi dengan Nina pada tahun 1993.
Dalam pernikahan sirrinya dengan Emi, Handika menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain, yaitu Robiadi, warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Hal ini dilakukan karena pernikahan sirri tersebut tidak mendapat izin dari istri sah Handika.
Pada tahun 2018, Emi mengajukan permohonan untuk menerbitkan Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan NIK Handika Susila, meskipun saat itu Handika masih terikat pernikahan sah dengan Nina. Setelah Handika meninggal pada 26 Agustus 2021, Emi meminta seseorang untuk mengurus surat kematian yang menyatakan bahwa Handika meninggal akibat komplikasi.
Dengan dokumen tersebut, Emi meminta kuasa hukumnya untuk mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama Mojokerto. Namun, dokumen-dokumen yang diajukan, seperti KTP dan KK atas nama Handika Susila, diduga palsu. Dokumen itu digunakan Emi untuk mengurus hak waris atas aset-aset milik Handika, termasuk tiga rumah di Kecamatan Sooko, sebuah mobil Honda CRV, dan tanah di Kecamatan Mojoanyar. (Innka)
