Polresta Sidoarjo Tangkap Puluhan Pelaku Judol

Avatar of Jurnalis: Setyawan
1732525376308 scaled
Polresta Sidoarjo gelar perkara puluhan pelaku praktik Judol, Senin (25/11/2024). (Eko Setyawan/Kabarterdepan.com)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com Puluhan pelaku perjudian online (judol) di Sidoarjo ditangkap polisi. Ada pula, di antara mereka merupakan pelaku judi konvensional.

Pihak kepolisian resort kota (Polresta) Sidoarjo menyampaikan, ada sedikitnya 56 orang ditangkap dalam 53 kasus perjudian tersebut. Dari 56 orang, dua orang diantaranya merupakan pelaku judi konvensional.

Sementara, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan, pemberantasan judol telah meresahkan masyarakat akan ditindak tegas. Hal itu, sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo, serta Kapolri, dan Kapolda Jatim ikut mendukung 100 hari kerja presiden terpilih.

Christian Tobing mengatakan, pelaku judol terancam Pasal 303 KUHP, terkait perjudian yang akan dikenakan hukuman pidanan maksimal 10 tahun penjara, atau denda 10 miliar rupiah.

“Mereka berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat terkait judol yang meresahkan. Juga hasil kerjasama dengan tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat,” katanya, dalam agenda gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Senin (25/11/2024).

Ia menyebut, rata-rata pelaku berperan sebagai pengepul judol. Di mana, para pelaku menghimpun dana titipan pemasang, untuk ditaruh ke sejumlah aplikasi judol. Yang ditaksir perputaran dana pada praktik haram itu, bisa mencapai miliaran rupiah. Hal itu, termasuk dalam perjudian konvensional.

“Kami menghimbau kepada masyarakat tidak tergiur dengan praktik judol. Akan ditindak tegas petugas,” tandasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page