Pj Wali Kota Mojokerto Dorong Penggunaan SIROLEG untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Avatar of Redaksi
IMG 20241125 WA0007 1 scaled
Potret Pj Wali Kota Mojokerto saat memberikan materi (Gian / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Sosialisasi SIROLEG (Sistem Informasi Rokok Ilegal) dan Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kota Mojokerto berlangsung di Samudro Ballroom, Lynn Hotel, Senin (25/11/2024).

Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro turut hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber untuk memberikan arahan terkait rokok ilegal.

Dalam materinya, Ali Kuncoro memaparkan mengenai fitur aplikasi SIROLEG dan keuntungannya. SIROLEG merupakan aplikasi berbasis data pusat untuk memantau adanya peredaran rokok ilegal. Aplikasi tersebut hadir karena perkembangan zaman yang sangat cepat.

“Di SIROLEG ada basis data pusat melihat secara langsung kejadian adanya peredaran rokok ilegal, deteksi dini, pelaporan secara digital,” ujarnya.

Ali Kuncoro menjelaskan, dengan adanya bea cukai rokok menambah penerimaan daerah selain dari pajak.

“Negara butuh penerimaan, penerimaan negara selain pajak adalah bea cukai, ini nanti dikembalikan kepada rakyat tujuannya untuk masyarakat kedepannya bisa lebih sejahtera,” jelasnya.

Ali Kuncoro juga menegaskan pendapatan bea cukai dari penerapan rokok ilegal di Jawa Timur mendapatkan alokasi tertinggi hingga Rp2,77 triliun.

“Bea cukai menerapkan gempur rokok ilegal dengan SIROLEG maka pendapatan akan mengalir deras, itu akan dikembalikan. Alhamdulillah 2024 Jawa Timur dapat di angka Rp2,77 triliun, dapat alokasi tertinggi di seluruh indonesia,” tambahnya.

Dari pendapatan bea cukai rokok ilegal tersebut digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku sehingga kedepannya tidak ada bahan baku yang tidak sehat, untuk pembinaan industri, untuk sosialisasi di bidang cukai, dan untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Ia berharap setelah mengikuti acara sosialisasi ini, para peserta yaitu para petugas Satpol PP dapat langsung melakukan penindakan di lapangan.

Selain itu, Kota Mojokerto mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp41 M lebih. Dari dana yang didapatkan tersebut, ia berharap masyarakat dapat merasakan langsung dan ekonominya meningkat.

“Kita berharap ada program yang dirasakan langsung oleh masyarakat, tekanan ekonomi dapat diminimalisir,” katanya.

Diketahui, acara sosialiasi tersebut juga dihadiri oleh jajaran Bea Cukai Sidoarjo dan Kejari Mojokerto. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page