Tragis, Seorang Anak Disetubuhi Ayah Kandung Lalu Dibunuh

Avatar of Jurnalis: Ahmad
ayah kandung Polres Kediri
Polres Kediri mengungkap kasus ayah kandung yang tega setubuhi anak dan membunuhnya (Humas Polres Kediri)

Kabupaten Kediri, KabarTerdepan.com – Nasib tragis menimpa DLK (20). Wanita tersebut disetubuhi oleh tersangka S (53) yang merupakan ayah kandungnya. Tidak cukup itu saja, DLK kemudian dibunuh dan mayatnya dimasukkan ke dalam karung serta dibuang ke aliran irigasi.

Kasus itu berhasil diungkap oleh anggota kepolisian Polres Kediri. S ayah kandung-nya yang sempat buron beberapa hari berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menceritakan kronologi perbuatan ayah kandung biadab itu. Peristiwa itu terjadi Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut AKP Rizkika, tersangka S membekap mulut dan hidung korban dengan menggunakan tangan kiri. Kemudian tangan kanannya mencekik leher korban.

“Korban masih sempat berontak dan kabur, kemudian terpeleset sehingga kepalanya membentur lantai,” ujarnya, Senin (17/7/2023).

Pada saat korban terjatuh dan tidak berdaya, tersangka membohongi korban dibawa ke dalam kamar sehingga terjadilah persetubuhan terlarang itu.

Usai melakukan tindakan biadab itu, tersangka S mengambil perhiasan korban berupa gelang dan cincin. Kemudian ia mengikat kedua tangan korban dengan kerudung milik korban. Sedangkan kedua kaki korban diikat dengan kain yang ada di atas kasur.

“Selanjutnya tersangka menaruh korban di dalam karung,” papar Kasat Reskrim Polres Kediri.

Masih kata AKP Rizkika, tersangka S kemudian mencoba menghilangkan jejak dengan membuang di aliran irigasi jalan Totok Keriting Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

“Untuk motif sendiri, tersangka sakit hati dan dendam dengan korban karena sering dimaki-maki, serta tidak mau menyapa dan berbicara dengan tersangka,” imbuhnya.

Melalui kerja keras dan serangkaian penyelidikan, Polres Kediri akhirnya bisa membekuk tersangka.

“Alhamdulillah Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari kami berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Tulungagung,” tegas AKP Rizkika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan pasal 365 ayat 1, 3 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page