Kejaksaan Agung Pindahkan Meirizka Widjaja ke Jakarta, Fokus Percepat Proses Penyidikan Kasus Suap

Avatar of Redaksi
Potret Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur. (@WagimanDeep212_ / Kabarterdepan.com)
Potret Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur. (@WagimanDeep212_ / Kabarterdepan.com)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Agung memutuskan untuk memindahkan penahanan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, dari Rutan Kelas I Surabaya di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta. Pemindahan ini dijadwalkan pada Kamis, (14 / 11 / 2024).

Dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan atas dugaan suap yang mengarah pada vonis bebas bagi putranya, Ronald Tannur.

Dalam penyelidikan, Meirizka diduga terlibat dalam pemberian suap untuk mempengaruhi putusan bebas bagi putranya melalui perantara sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Meirizka menyerahkan sejumlah dana untuk dialokasikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dari sini, Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, Meirizka dijerat dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bersama dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar penyidik dapat bekerja lebih efektif dalam mengusut kasus tersebut.

“Pada Kamis (14/11), tersangka MW akan dipindahkan ke Jakarta,” ujar Harli dalam konferensi pers yang digelar Rabu, (13 / 11 / 2024).

Namun, Harli belum mengungkapkan lokasi spesifik penahanan Meirizka di Jakarta, hanya menegaskan bahwa pemindahan ini dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

Meirizka ditahan sejak 4 November 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia diduga memberikan suap sebesar Rp3,5 miliar melalui pengacara Lisa Rahmat, yang juga menjadi tersangka, dengan tujuan mempengaruhi putusan bebas bagi putranya dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Dari jumlah tersebut, Meirizka diketahui telah menyerahkan Rp1,5 miliar secara bertahap, sementara sisa dana sebesar Rp2 miliar ditalangi lebih dulu oleh Lisa Rahmat. Menurut penyelidikan, uang suap ini diduga disalurkan kepada hakim yang menangani perkara Ronald.

Kasus ini semakin mencuat setelah tiga mantan hakim yang membebaskan Ronald dalam sidang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu, eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara pihak Meirizka dan majelis hakim, turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Investigasi yang terus berjalan menunjukkan bahwa Meirizka meminta bantuan Lisa Rahmat, yang telah lama dikenal sebagai pengacara, untuk membebaskan putranya dengan bantuan Zarof Ricar, seorang mantan pejabat di Mahkamah Agung.

Dana suap yang disiapkan oleh Meirizka dan Lisa ini disinyalir diberikan untuk mempengaruhi putusan hakim.

Vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Surabaya kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung, yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur. Saat ini, Ronald telah dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Dengan dipindahkannya Meirizka ke Jakarta, diharapkan proses pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat dan efektif sehingga kasus ini dapat segera menemukan titik terang. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page