
Banyuwangi, kabarterdepan.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Daftar Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025.
Pengambilan keputusan penetapan Propemperda 2025 digelar dalam rapat paripurna dewan sebelum pengesahan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Senin (11/11/2024) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara.
Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2025, di antaranya Raperda kumulatif terbuka antara lain, Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sementara prioritas propemperda di tahun 2025 antara lain, Raperda tentang perubahan Peraturan daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025 – 2045, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 – 2029, dan Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Selain itu, Raperda tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi, Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (bosda) Kabupaten Banyuwangi dan Raperda tentang Pembentukan produk Hukum Daerah juga disahkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Ahmad Masrohan dalam laporannya menyampaikan, penetapan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas pembentukan rancangan Perda dilakukan setiap tahun sebelum APBD disahkan.
”Diawali dengan pemaparan pokok pikiran usulan raperda dan setelah melakukan diskusi, kajian serta konsultasi dan harmonisasi guna penyelarasan dan pemantapan konsepsi atas usulan raperda raperda di tahun 2025 dan dalam memenuhi indek reformasi hukum dan indeks kepatuhan daerah,” kata Masrohan.
Lanjutnya, propemperda mendorong upaya peningkatan kesejahteraan rakyat , mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan gender.
Termasuk juga mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tidak menghambat investasi, tidak duplikatif terhadap aturan yang lebih tinggi, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan merupakan kebutuhan serta dapat dilaksanakan. (Fitri)
