Siber Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online, Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar

Avatar of Redaksi

 

IMG 20241109 WA0025
Dittipidsiber Bareskrim Polri. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas perjudian online dengan menyita aset senilai Rp 13,8 miliar terkait situs judi online Slot8278.

Pengungkapan ini menyusul operasi sebelumnya yang berhasil mengamankan sejumlah tersangka yakni R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L serta menyita aset senilai Rp 70,1 miliar.

Tim Siber Bareskrim kembali menyita aset terkait situs Slot8278 atau situs yang dikenal sebagai bagian dari jaringan judi online internasional yang dikelola oleh warga negara China, Jumat (8/11/2024). Setelah penyelidikan intensif terhadap aliran dana, penyidik menemukan keterlibatan penyedia jasa pembayaran yang mendukung operasi situs ini.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa aset senilai Rp 13,8 miliar tersebut disita dari tersangka F.H. dan A.F., yang berperan sebagai penyedia jasa pembayaran untuk Slot8278. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Brigjen Himawan juga menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah nyata Bareskrim untuk menindak tegas aktivitas judi online yang merugikan masyarakat. Diharapkan, upaya ini dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta menghentikan jaringan kejahatan siber yang menggunakan teknologi untuk kegiatan ilegal.

Ke depan, penyidik Siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset lain yang tersebar di berbagai akun dan jasa pembayaran terkait Slot8278. Penegakan hukum terhadap judi online ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo dalam pemberantasan perjudian di Indonesia. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page