
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Warga yang namanya tak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap dapat menyalurkan hak politiknya.
“Ya, cukup datang dengan membawa KTP maupun KSK, sudah bisa dilayani petugas KPPS di TPS terdekat,” ujar Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokhammad Yasin, Rabu (6/11/2024).
Artinya, mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya untuk memilih calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo; memilih calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, dalam Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo ini, pada 27 November 2024, mendatang.
“Tapi, hanya bisa di TPS yang ada di lingkungan tempat tinggalnya,” Imbuh Yasin.
Dia juga menyampaikan, bahwa ketentuan tersebut didasarkan pertimbangan, para personel KPPS yang bertugas di TPS itu bisa mengenali orang tersebut sekalipun namanya tidak tercatat dalam dokumen DPT maupun DPTb.
“Nantinya, nama pemilih baru itu dicatat di formulir DPK,” terangnya.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No 799 disebutkan, para pemilih tersebut baru bisa mendapatkan surat suara setelah jam 12 siang.
Maka, setiap calon pemilih yang dalam kategori tersebut, akan dilayani setelah jam 12 siang, meski pun, datang ke TPS sejak jam 9 pagi.
“Itupun dengan catatan, yaitu, surat suaranya masih ada,” katanya.
Lebih jauh, mantan anggota Panwascam Prambon itu mengatakan, potensi timbulnya pemilih yang tak tercatat di DPT maupun DPT-b itu cukup besar.
Hal ini, sejalan dengan maraknya pertumbuhan pemukiman baru, seperti warga perumahan dan komplek hunian sejenisnya di Sidoarjo. (*)
