
Surabaya, Kabarterdepan.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan. Meirizka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, Senin (4/11/2024) malam, Meirizka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur dengan mengenakan rompi tahanan. Tanpa memberikan komentar, ia digiring menuju ruang tahanan oleh sejumlah penyidik dengan tangan terborgol dan mengenakan pakaian berwarna merah.
Kuasa hukum Meirizka menyatakan bahwa Meirizka selama lima jam penyidikan telah bersikap kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum yang berlangsung.
“Pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum, menghormati proses hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Meirizka sebagai tersangka setelah menemukan bukti dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam upaya pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya, Ronald Tannur. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap Meirizka.
Diketahui, kasus ini juga menyeret tiga hakim PN Surabaya berinisal ED, M, dan HH yang ditangkap oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Surabaya, Rabu (23/10/2024). Selain itu, eks pejabat MA, Zarof Ricar, juga ditahan karena diduga menjadi penghubung dengan hakim di tingkat kasasi. (Riris*)
