
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi momen krusial untuk kemajuan demokrasi di Indonesia. Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menjaga netralitas demi menciptakan iklim pemilu yang adil dan berkualitas.
Menurut Gaguk Tri Prasetyo, ATD., MM., netralitas ASN adalah kewajiban pegawai ASN untuk tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam konteks ini, tujuan utama adalah menjaga profesionalisme dan integritas ASN serta memastikan pelayanan publik tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
ASN diharapkan menjaga profesionalisme dan integritas mereka, terhindar dari pengaruh politik yang dapat merugikan masyarakat. Isu netralitas ASN menjadi fokus pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi ASN, dan masyarakat.
Larangan bagi ASN selama kampanye mencakup dukungan kepada calon tertentu, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi, termasuk tindakan pidana pemilu.
Surat Edaran Gubernur Jawa Timur juga mengingatkan bahwa setiap ASN dilarang terlibat dalam kampanye atau mengerahkan rekan sejawat untuk kepentingan politik. Pengawasan ketat terhadap netralitas ASN diharapkan dapat mencegah pelanggaran dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.
Dengan menjaga netralitas, ASN dapat berperan sebagai pengayom masyarakat, sekaligus menjaga marwah institusi pemerintah dalam menghadapi dinamika politik yang ada. (Firda*)
