
Surabaya, Kabarterdepan.com – Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024) malam.
Ronald tampak kurus dengan mengenakan kaos oblong cokelat dan rompi merah bermotif garis putih di pinggang serta nomor tahanan di dada sebelah kiri saat menjalani proses administrasi di Rutan Medaeng.
Anak Edward Tannur, mantan anggota DPR tersebut didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Ali Prakoso, selama pelimpahan dari tahap eksekusi ke rutan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima jaksa yang mengeksekusi Ronald Tannur dan menekankan bahwa seluruh proses pemeriksaan akan mengikuti SOP yang berlaku.
“Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng,” ujarnya.
Heni menambahkan Ronald Tannur menjalani pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan saat tiba di Rutan Medaeng.
“Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat namun akan kami pantau terus ke depannya,” imbuhnya.
Sekali lagi, pihaknya menegaskan bahwa Ronald Tannur tidak akan mendapatkan perlakuan khusus dan akan diperlakukan sama seperti narapidana lainnya sesuai SOP yang berlaku.
“Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya,” tegasnya.
Heni juga memastikan pihaknya akan memberikan pembaruan terkait penanganan Ronald Tannur.
“Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ronald Tannur berhasil ditangkap di lantai 2 rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya dan dibawa ke kantor Kejati Jatim.
Diketahui, Mahkamah Agung telah membatalkan vonis bebas Ronald Tannur sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung. Ronnald Tannur dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (Riris*)
