Kejati Jatim Paparkan Rangkaian Peristiwa Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya

Avatar of Redaksi
Kajati Jawa Timur, Mia Amiati saat konferensi pers terkait penangkapan Gregorius Ronald Tannur, Minggu (27/10/2024) di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Kajati Jawa Timur, Mia Amiati saat konferensi pers terkait penangkapan Gregorius Ronald Tannur, Minggu (27/10/2024) di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Penangkapan Gregorius Ronald Tannur, yang terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, merupakan hasil kerja keras tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang terus memantau keberadaan terpidana, Minggu (27/10/2024).

Penangkapan yang dilakukan sebagai bagian dari eksekusi ini merupakan hasil kerja keras tim intelijen, yang secara terus-menerus memantau keberadaan Gregorius Ronald Tannur.

“Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Surabaya.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengonfirmasi bahwa Rutan I Surabaya telah menerima eksekusi terhadap Ronald Tannur. Heni menegaskan bahwa mereka akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng,” ungkap Heni.

Ia menambahkan bahwa Ronald Tannur sedang dalam pemeriksaan berkas dan kesehatan, dan saat ini dalam kondisi sehat. Heni memastikan bahwa Ronald tidak mendapatkan perlakuan istimewa dan diperlakukan sama dengan narapidana lainnya.

Heni juga menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan informasi terkini mengenai penanganan Ronald Tannur.

Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung,” tutup Heni. 

Mia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kolaborasi tim intelijen Kejati Jatim dengan jaksa eksekutor Kejari Surabaya yang menuju kediaman Gregorius di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pukul 14.10 WIB.

Setelah tiba pada pukul 14.30 WIB, tim masuk ke dalam rumah terpidana dan menjemput Ronald Tannur untuk melaksanakan eksekusi.

“Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangganya,” ujar Mia.

Sekitar pukul 14.45 WIB, tim berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur dan segera membawanya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada pukul 15.40 WIB, terpidana tersebut tiba di kantor Kejati Jatim dengan pengawalan dari tim intelijen.

Selanjutnya, Gregorius Ronald Tannur dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng.

Penangkapan putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2024.

Putusan tersebut menyatakan Gregorius Ronald Tannur bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.

Namun, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, setelah sebelumnya dinyatakan tidak bersalah di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, kasusnya kembali mencuat setelah Jampidsus menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga menerima suap, serta seorang pengacara di Jakarta. Ketiga hakim tersebut terjerat dalam kasus korupsi yang kini sedang ditindaklanjuti.

“Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page