
Surabaya, Kabarterdepan.com – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah terjaring OTT ditetapkan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai tersangka tindak pidana korupsi, suap atau gratifikasi vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti dalam jumpa pers Kejaksaan Agung soal penyidikan dugaan suap gratifikasi oknum Hakim PN Surabaya, Rabu (23/10/2024).
Selain ketiga hakim di atas, seorang pengacara bernama Lisa Rahman (LR) yang ditangkap di Jakarta juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi,” papar Abdul Qohar.
Qohar juga menerangkan, Tim Penyidik tidak hanya melakukan penangkapan tetapi juga telah melakukan penggeladahan di beberapa lokasi dan menemukan uang tunai miliran mulai dari mata uang rupiah hingga dollar.
“Selain penangkapan tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di pengadilan negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” tambah Abdul Qohar.
Tim Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa ketiga hakim yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut telah menerima suap dari LR.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” imbuh Qohar.
Dari keterangan Abdul Qohar, berikut daftar lokasi penggeledahan tersangka dan barang-barang yang ditemukan:
1. Di rumah LR di daerah Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp 1 miliar 90 juta, ditemukan juga 450.717.043 Dollar Singapura dan sejumlah catatan transaksi.
2. Di apartemen milik LR di Tower Palem Eksekutif, Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan Dollar Amerika dan Dollar Singapura jika dirupiahkan setara Rp 2 miliar juga dokumen terkait bukti penukaran uang atau valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone milik LR.
3. Di Apartemen Gunawangsa, Surabaya milik ED ditemukan uang tunai sebesar Rp 97 juta, 32.000 Dollar Singapura, uang Ringgit Malaysia sebesar 35.992,25 sen dan sejumlah barang bukti elektronik.
4. Di rumah ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 Dollar Amerika, 300 Dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.
5. Di apartemen HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp 104 juta, 2.200 Dollar Amerika, 9.100 Dollar Singapura, 100.000 Yen serta beberapa barang elektronik.
6. Di Apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya milik M, ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 Dollar Amerika, 32.000 Dollar Singapura dan sejumlah barang bukti elektronik.
Setelah pihak yang bersangkutan ditangkap dan digeledah, ketiga hakim dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sementara pengacara diperiksa di Jampidsus.
Diketahui,Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti membunuh Dini Sera Afrianti dan divonis bebas oleh hakim. Pihak Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait vonis bebas yang dianggap sebagai pelanggaran kode etik hakim tersebut. (*)
