Modus Perdagangan Ilegal Benih Lobster Terungkap, 100 Ribu Benih Disita Polri

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2024 10 18 at 12.07.25 938bcaa0 scaled
Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Donny Charles Go menjelaskan modus operandi perdagangan ilegal 100 ribu Benih Bening Lobster, Kamis (17/10/204). (Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sebanyak 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang direncanakan akan dijual ke pasar gelap di Lampung, Kamis (17/10/2024).

Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi, Donny Charles Go menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula ketika petugas menghentikan sebuah kendaraan yang membawa 20 kotak benih bening lobster di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Sabtu (12/10/2024).

“Modus operandi yang digunakan pelaku bersifat tertutup, di mana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang yang berinisial T,” ujar Charles Go.

Pihaknya menjelaskan bahwa T menginstruksikan tersangka B melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor luar negeri untuk melakukan pengalihan barang dari satu mobil ke mobil lainnya. Setelah proses tersebut selesai, barang yang telah berpindah akan dikumpulkan kembali di lokasi yang ditentukan oleh tersangka T.

Berdasarkan pengakuan tersangka B, benih bening lobster tersebut berasal dari Pacitan, Jawa Timur dan dikemas dalam packing basah sebelum dikirim menggunakan mobil. Tersangka B menginformasikan bahwa barang itu akan diekspor ke luar negeri.

“Menurut pengakuan B, benih bening lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil, dan dari keterangan B barang akan dikirim ke luar negeri,” papar Charles Go.

Dari pengungkapan ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial B sebagai pelaku kejahatan yang melanggar Undang-Undang Perikanan dengan perannya sebagai pengantar benih bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Barang bukti yang berhasil disita mencakup 100.000 benih bening lobster, satu mobil Daihatsu Blind Van, 20 kotak sterofoam, dan satu ponsel merk Samsung. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 25 miliar dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Selain kasus perdagangan benih bening lobster, pihak kepolisian juga menangkap seorang pria berinisial Y di Pelabuhan Ketapang, Lampung yang kedapatan membawa beberapa bahan peledak diduga untuk menangkap ikan.

Tersangka Y ditangkap saat hendak menyeberang pada Rabu (9/10/2024) dengan barang bukti berupa 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, dua potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 sumbu.

Menurut pengakuan tersangka Y, barang-barang tersebut akan diserahkan kepada pemilik kapal dan pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik kapal yang dimaksud Y tersebut.

Kini tersangka Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi, di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal dan di situlah yang menguatkan kami bahwa barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini akan digunakan untuk menangkap ikan,” imbuh Charles Go. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page