
Batam, Kabarterdepan.com – Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., bersama Kakanwil DJBC khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi ungkapkan keberhasilan Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam gagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dalam konferensi Pers di Kantor DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun, Kamis (17/10/2024).
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M menjelaskan kronologi terjadinya penyeludupan benih bening lobster berawal dari informasi mengenai adanya “Kapal Hantu” yang akan menjemput benih lobster sudah terpacking rapi untuk dibawa ke luar negeri secara illegal.
Tim gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal HSC (High Speed Craft) atau disebut kapal hantu yang menggunakan sistem Join Cargo dimana seluruh penyelundupan barang dikumpulkan pasa satu titik poin dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai 23,6 M, Senin (14/10/2024).
Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat selama kurang lebih 2 bulan dan membagi daerah Sumatera menjadi 2 bagian yakni asal barang yang menjadi asal benih bening lobster meliputi Provinsi Jawa timur, Jawa barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat dan jalur barang yang menjadi akses menyelundupkan benih bening lobster meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
Pihak juga memaparkan, barang bukti sebanyak 46 kotak streofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 unit kapal HSC (High Speed Craft) telah diamankan dan pengemudi yang menjadi tersangka masih dalam pengejaran.
“Untuk para tersangka kapal HSC inisial CM dan RI masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri serta tersangka (Buyer) masih kami dalami yang diduga tersangka pembeli (Buyer) berada di luar negeri,” paparnya.
Dari hasil penyelidikan, modus operandinya adalah dengan mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster berasal dari pesisir selatan provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Barat lalu dikumpulkan pada satu titik di provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau kemudian dikemas dan diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal hantu.
Diketahui, benih bening lobster telah dilepasliarkan Selasa (15/10/2024) di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam dan instansi terkait.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp.1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah),” tutup Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. (Riris*)
