
Mojokerto, kabarterdepan.com- Koperasi simpan pinjam (KSP) telah menjadi salah satu instrumen keuangan yang penting bagi masyarakat, terutama di daerah pedesaan. KSP menawarkan kemudahan akses terhadap pinjaman dan memberikan alternatif bagi mereka yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal.
Namun, seiring dengan meningkatnya popularitas KSP, kejahatan yang terkait dengan koperasi ini juga mulai marak terjadi.
Artikel ini akan membahas berbagai bentuk kejahatan yang sering terjadi dalam KSP, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah-langkah pencegahan yang perlu diambil.
Bentuk-Bentuk Kejahatan dalam Koperasi Simpan Pinjam
Penipuan dan Penggelapan
Salah satu bentuk kejahatan yang paling umum adalah penipuan oleh pengurus koperasi.
Pengurus bisa saja menggelapkan uang simpanan anggota dengan berbagai cara, seperti memalsukan laporan keuangan atau tidak menyetorkan uang simpanan ke rekening yang seharusnya.
Pemberian Pinjaman Ilegal
Beberapa KSP beroperasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Koperasi-koperasi ini sering kali memberikan pinjaman dengan suku bunga yang sangat tinggi, merugikan anggota yang terjebak dalam utang yang tidak berujung.
Perjanjian yang Tidak Jelas
Dalam beberapa kasus, anggota koperasi ditawari perjanjian pinjaman yang tidak transparan. Syarat dan ketentuan yang tidak jelas dapat menimbulkan kerugian bagi anggota, yang mungkin tidak sepenuhnya memahami konsekuensi dari pinjaman tersebut.
Penyalahgunaan Jabatan
Pengurus koperasi yang memiliki akses ke dana anggota bisa saja menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Ini termasuk menggunakan dana koperasi untuk investasi yang tidak disetujui oleh anggota.
Praktik Rentenir
Beberapa KSP beroperasi dengan cara yang menyerupai praktik rentenir, memberikan pinjaman dengan bunga tinggi dan memaksa anggota untuk membayar bunga secara berulang, bahkan ketika mereka tidak mampu.
Dampak Kejahatan Koperasi Simpan Pinjam
Kejahatan dalam KSP dapat memiliki dampak yang serius, baik bagi individu maupun masyarakat. Beberapa dampak tersebut antara lain:
Kerugian Finansial: Anggota koperasi yang menjadi korban penipuan atau penggelapan dapat mengalami kerugian besar, yang dapat mengganggu stabilitas keuangan mereka.
Kehilangan Kepercayaan: Kejadian-kejadian buruk dalam KSP dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi secara umum. Hal ini berpotensi menghambat perkembangan koperasi yang sehat di masa depan.
Masyarakat Terjebak Utang: Praktik pemberian pinjaman ilegal dan penyalahgunaan perjanjian dapat membuat anggota terjebak dalam siklus utang yang sulit untuk dikeluarkan.
Langkah-Langkah Pencegahan
Edukasi Masyarakat
Masyarakat perlu mendapatkan edukasi tentang cara kerja KSP dan hak-hak mereka sebagai anggota. Pemahaman yang baik dapat membantu mereka mengenali praktik yang merugikan.
Pengawasan oleh Otoritas
Pemerintah dan lembaga terkait perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap KSP. Hanya KSP yang memenuhi syarat dan memiliki izin yang seharusnya diizinkan beroperasi.
Transparansi Keuangan
KSP harus diwajibkan untuk menyediakan laporan keuangan yang transparan dan dapat diakses oleh anggota. Ini akan membantu anggota untuk memahami kondisi keuangan koperasi mereka.
Sanksi bagi Pelanggar
Penerapan sanksi yang tegas bagi pengurus KSP yang melakukan kejahatan harus dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan anggota.
Peranan Dinas Koperasi Mandul
Seharusnya Dinas Koperasi aktif untuk terus menerus mengawasi KSP yang beroperasi di Mojokerto, tidak bisa lepas tangan. Dikarenakan ia digaji dari uang rakyat namun kehadirannya setelah banyaknya korban-korban bergelimpangan.
Contoh kasus yang fenomenal baru-baru ini yaitu Indosurya yang merugikan masyarakat sampai Rp 106 Triliun, dalam persidangan terungkap jika Indosurya tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dari berdirinya tahun 2012 – 2020, bagaimana mungkin Dinas terkait tidak mencium aroma kejahatan disana, jika para pejabatnya menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan tidak bermental inlander tentunya kasus ini tidak akan terjadi. Dari mulai Kepala Dinasnya sampai Menterinya seakan-akan ia tidak turut berdosa akan kejadian ini.
Keanehan kasus koperasi yang gagal bayar seringkali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh anggotanya sendiri. Seakan-akan koperasi itu ada pemiliknya (owner) seperti perusahaan dan rancunya lagi Badan Peradilan menerima perkara tersebut.
Para korban seharusnya menggugat Pemerintah RI (Presiden), cq: Kementerian Terkait dikarenakan pembiaran, tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan sangat merugikan masyarakat luas. Menjadi pertanyaan selanjutnya adalah kerugian yang diderita para anggotanya tersebut apakah tergantikan dengan asset-asset yang disita oleh Negara, apakah dikembalikan utuh ataukah seadanya asset yang disita. Seringkali Negara tidak mau rugi dan menyalahkan masyarakatnya yang tertipu oleh perilaku bejat tersebut.
Jika mau menegakkan hukum dengan serius, tentunya Aparat Hukum (Kepolisian maupun Kejaksaan) sangat dengan mudah meminimalisir kerugian masyarakat agar tidak bertambahnya para korban. KSP yang tumbuh subur haruslah didata bahkan bila perlu dipanggil untuk dipertanyakan perizinannya, apakah memang ia sudah memenuhi persyaratan Pasal 46 Ayat (1) UU Perkoperasian, dengan menghimpun dana masyarakat haruslah mendapatkan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Di Mojokerto, beberapa waktu yang lalu juga sempat ramai KSP Sejahtera Bersama yang mana ia dituding gagal bayar kepada para anggotanya sampai puluhan miliar, sampai kantornya yang dulu ada di Kranggan pindah di Perumahan Meri Kota Mojokerto, dengan dalih homologasi (perdamaian PKPU), sampai hari ini KSP masih beroperasi untuk menagih hutang tertanggung para anggotanya namun tidak ada pembayaran kepada para anggota yang menyimpan uangnya disitu.
Kapolresta Mojokerto dan Kapolres Mojokerto, melalui Kasatreskrimnya seharusnya berani memanggil Pengurusnya minimal mempertanyakan RAT apakah memang dilaksanakan dan anggotanya diberikan kepastian pengembalian uang simpanannya, dikemanakan uang simpanan masyarakat itu, apakah memang diperboleh dimasukan instrument investasi high risk (valas maupun saham), apakah memang dibenarkan oleh hukum jika KSP mempunyai anggota ratusan orang namun mempunyai nasabah sampai ribuan orang. Bukankah perkara semacam ini termasuk delik biasa, yang mana tidak perlu ada laporan polisi – aparat bisa bertindak untuk menyelidiki berbagai keresahan masyarakat. Jika memang dibutuhkan untuk menghadap Kamipun siap untuk menghadirkan Saksi Korban yang berjumlah 12 orang. Sekali lagi agar kasus Indosurya, Asabri yang menelan ratusan triliun tidak kembali terulang.
Kesimpulan
Koperasi simpan pinjam memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun kejahatan yang terkait dengan koperasi ini dapat menimbulkan dampak yang merugikan. Dengan edukasi, pengawasan yang ketat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kejahatan dalam KSP dapat diminimalisir.
Masyarakat perlu waspada dan aktif dalam mengawasi keberlangsungan koperasi agar dapat menikmati manfaat yang ditawarkan tanpa terjebak dalam praktik kejahatan. (Nur Laili Isnainia) *
*Penulis merupakan Sekretaris Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, beralamatkan di Jl. Raya Sidoharjo No 07 Gedeg Mojokerto.
