
Grobogan, kabarterdepan.com – Terungkap oknum guru cabul terduga pelaku asusila terhadap anak kelas satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2024.
Oknum guru cabul inisial R tersebut diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024 setelah sebelumnya menjadi tenaga pengajar wiyata selama belasan tahun di Kabupaten Grobogan.
“Pelaku baru diangkat PPPK tahun ini. Baru lima bulan berjalan. Adanya kasus yang terjadi saat ini tentunya kami akan ambil langkah yang tegas,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan Padma Saputra kepada media, Rabu (16/10/2024).
Padma Saputra mengatakan, sanksi awal yang diberikan pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melanggar susila adalah pemberhentian gaji.
“Biar APH berjalan dulu. Sebagai langkah awal dilakukan pemberhentian gaji sembari proses hukum berjalan,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut, pihak BKPPD telah melakukan assesment dengan mendatangi rumah korban dan pelaku.
Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (BP3AKB) Kabupaten Grobogan untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
“Kami juga berkoordinasi dengan dinas pendidikan agar memberikan perlakuan khusus terhadap korban, termasuk beasiswa dan pendampingan agar korban kembali memiliki kepercayaan diri,” terangnya.
Oknum Guru Cabul Inisial R
Sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan oknum guru cabul dengan inisial R di sebuah kamar mandi sekolah dasar saat jam istirahat. Korban pencabulan adalah siswi kelas 1 berusia 7 tahun.
Diduga, aksi bejat itu, tak hanya dilakukan sekali saja, sehingga memunculkan traumatik terhadap siswi tersebut. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Grobogan.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan saat ini masih mengembangkan hasil pemeriksaan.
“Sementara (tidak ada korban lain) baru satu,” terangnya saat dihubungi melalui ponsel.
Tersangka R terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Masrikin).
