
Grobogan, kabarterdepan.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut netral dalam tahun politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Bayang-bayang sanksi akan menanti para pegawai ASN di Grobogan apabila terbukti melanggar netralitas. Bahkan, dapat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu, disampaikan Analis Sumberdaya Manusia Aparatur Ahli Madya Dwi Haryono, saat Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka, Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilihan Tahun 2024 di Hotel 21, Purwodadi, Rabu (9/10/2024).
Haryono menyebut sanksi netralitas ASN berupa pelanggaran disiplin itu berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang.
“Berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan,” paparnya.
Sedangkan, hukuman disiplin berat, sambung Haryono, yaitu berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Haryono juga mengatakan, sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral, dengan membuat pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Disebutkan, tentang fakto-faktor penyebab ASN tidak netral. Antara lain disebabkan mentalitas birokrasi, memiliki hubungan kekerabatan, dugaan intimidasi, unsur kepentingan dan politisasi birokrasi.
“Sanksi yang belum optimal juga bisa menjadi penyebab ASN berani melanggar netralitas saat Pilkada,” terang Haryono.
Di kesempatan itu, ia mewanti-wanti para ASN agar benar-benar berhati-hati dengan mempelajari betul apa saja tindakan-tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran. Apabila ASN terindikasi menjadi anggota atau pengurus Parpol maka ASN tersebut terancam sanksi tertinggi yakni PTDH.
Sedangkan bagi ASN yang terbukti memasang spanduk, terkait calon peserta pemilu dan pemilihan Sosialisasi media online, menghadiri kampanye dan memberikan dukungan keberpihakan hingga menjadi tim ahli atau tim pemenangan, konsultan untuk calon atau parpol setelah penetapan, memberikan KTP atau surat dukungan lain bisa dikenai sanksi kategori berat.
Sementara itu Sekda Grobogan Anang Armunanto juga mengingatkan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik.
Anang berharap, semua ASN tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD atau calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Saya imbau agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas,” katanya.
Sekda Grobogan menegaskan, bagi ASN yang melakukan pendekatan kepada Parpol sebagai bakal calon di pemilihan atau yang akan mendampingi suami atau istri selama penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Terakhir, ASN dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama pemilihan dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan, maupun program-program pemerintah. (Masrikin).
