Dana Insentif Fiskal Capai Rp 17 miliar, Pemkab Grobogan Usulkan Aspalisasi Jalan Kota Purwodadi

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241008 195546
Kawasan simpang 5 dipusat kota Purwodadi, icon kebanggaan Kabupaten Grobogan.(masrikin/kabarterdepan.com).

Grobogan, kabarterdepan.com –
Deretan prestasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan yang berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem, serta kinerja penggunaan produk dalam negeri dan kategori kinerja percepatan belanja daerah.

Atas prestasi itu, Pemkab Grobogan kembali mendapatkan apresiasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mendapatkan kucuran dana alokasi insentif fiskal senilai Rp 17 Miliar tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Sekda Grobogan Anang Armunanto pasca pertemuan dan FGD dimensi responden expert Survei Penilaian Integritas (SPI) beberapa waktu yang lalu.

“Kabupaten Grobogan meraih apresiasi dan penghargaan dari pemerintah pusat dalam bentuk insentif fiskal sekitar Rp 17 Miliar,” ujar Anang kepada media. Selasa (8/10/2024).

Anang menyebutkan, dana insentif fiskal itu kemungkinan sebagian akan dipakai untuk menyelesaikan peningkatan jalan di Kota Purwodadi.

Beberapa titik yang rencananya akan dilakukan peningkatan, diantaranya di Jalan A. Yani (mulai dari Tugu Tani sampai perempatan RS Panti Rahayu (Yakkum). Kemudian sisanya untuk sepanjang Jalan D.I Panjaitan dan Hayam Wuruk, Serta di Jalan dr Sutomo sampai bundaran simpang lima.

Meski begitu, lanjut Anang, hingga saat ini alokasi insentif fiskal masih dikonsultasikan kembali penggunaannya.

“Itu tadi baru rencana, masih dikonsultasikan dulu, karena dana insentif fiskal (DIF) penggunaannya spesifik,” tegasnya.

Anang menambahkan, adanya kucuran insentif fiskal Rp 17.412.912.000 ini rencananya untuk perbaikan aspal jalan dalam kota.

“Tapi kepastiannya masih menunggu persetujuan Kemenkeu sesuai PMK,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Dinas PUPR Grobogan Wahyu Tri Darmanto menjelaskan, terkait dana insentif fiskal pihaknya mengaku saat ini masih dalam pembahasan instansi terkait.

“Masih dibahas, Belum fix terkait anggaran yang didapat PUPR, termasuk lokasi mana saja yang diusulkan,” ucap Wahyu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whaatshap.

Diketahui sebelumnya, dikutip dari laman djbk.kemenkeu.go.id disebutkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran (TA) 2024, dialokasikan Insentif Fiskal sebesar Rp8 triliun.

Anggaran sebesar Rp 4 triliun telah dialokasikan kepada masing-masing daerah atas kinerja tahun sebelumnya, yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023. Selanjutnya di tahun 2024 sebesar Rp 4 triliun dan akan dialokasikan berdasarkan penilaian kinerja tahun berjalan (2024).

Pemberian Dana Insentif fiskal (DIF) sebagai wujud penghargaan kepada daerah atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanandasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.(Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page