
Jember, Kabarterdepan.com- Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember bekerjasama BKD Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan asesmen/uji kompetensi kenaikan kelas bagi PNS yang akan menduduki kelas 6 dan Kelas 7, Senin (23/9/2024).
Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengatakan kegiatan asesmen ini menindaklanjuti Perbup nomor 2 tahun 2022 tentang regulasi kelas jabatan yang sudah disesuaikan dengan Perbup nomor 53 tahun 2023. Selain itu juga merupakan tindak lanjut proses verifikasi usulan PNS dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
“Kegiatan Asesmen ini diikuti oleh 43 PNS yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan diuji oleh asesor di UPT Pusat Penilaian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur,” Kata Sukowinarno.
Sukowinarno menegaskan hasil pelaksanaan asesmen atau uji kompetensi akan menjadi pertimbangan pengambilan keputusan. Dengan kompetensi yang tinggi, ASN dalam hal ini PNS dapat terus meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik, khususnya, di Kabupaten Jember. (lana)
