
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Seorang direktur perusahaan di Sidoarjo, inisial DSB diadili. Sebab, pria sekaligus menjabat sebagai Direktur di PT IM itu, diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan.
Kasus itu, kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, setelah menerima pelimpahan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim, Rabu (18/9/2024).
Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah menyampaikan, tersangka inisial DSB diduga melakukan tindak pidana perpajakan yang dilakukan selama masa pajak Januari hingga Desember 2018.
Dalam kasus itu, kata dia, perusahan bergerak di bidang perdagangan besar berupa material bangunan, menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari PT KLU, PT WK, PT WBP, dan NJKSO, tapi melakukan penyetoran PPN ke kas negara.
“Sehingga, negara dapat mengalami nilai kerugian hingga Rp 529,7 juta,” katanya, pada agenda pres rilis di Kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (18/9/2024).
Direktur Perusahaan Kemplang Pajak
Ia menyampaikan, bahwa PT IM merupakan wajib pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut, dilakukan usai menerima penyerahan barang bukti termasuk tersangka, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kajati Jatim.
Ia menbahkan, terhadap tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 28 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Juga akan terancam dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ancamannya, maksimal enam tahun penjara,” terangnya.
“Terkait dendanya, minimal dua kali jumlah pajak, dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang,” sambungnya.
Sementara, Humas Kanwil DJP Jatim II Karsita mengapresiasi jajaran aparat penegak hukum, telah berhasil melakukan penegakan hukum bidang perpajakan. Pihaknya akan mengawal kasus tersebut, hingga proses persidangan.
“Agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan, hingga turun putusan hakim, terhadap hak-hak negara dan tersangka,” pungkasnya. (*)
