
Jombang, Kabarterdepan.com – Penggeledahan kasus korupsi kredit dana bergulir yang diterima oleh Perumda Perkebunan Pangklungan sebesar Rp 1,5 miliar diduga tidak digunakan sesuai dengan proposal yang diajukan.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian bibit Porang pada tahun 2021. Namun timsus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri Jombang masih menyelidiki kasus ini.
Kejari Negeri Jombang Agus Chandra menjelaskan, dana yang direncanakan untuk pembelian bibit Porang tahun 2021 hingga saat ini tidak diketahui digunakan untuk apa.
“Porang yang direncanakan ditahun 2021 sampai hari ini kami tidak tahu jadi apa. Sehingga dana Rp 1,5 miliar ini kami duga digunakan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan oleh pihak Direksi Perumda,” jelas Agus.
Agus menjelaskan Perumda mekanisme pengajuan ada beberapa hal yang perlu pihaknya dalami. dana bergulir tersebut diperuntukkan untuk masyarakat, tetapi pihak Perumda bisa mendapatkan dana bergulir.
Serta agunan yang digunakan oleh perumda adalah agunan milik perorangan yang notabene merupakan pegawai di lingkungan perumda.
Pihak-pihak yang sudah diperiksa itu mulai dari perumda dan Bank BPR UMKM Jatim, dari pemerintah provinsi Jawa Timur serta kepada beberapa pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perumda termasuk BUMDes.
“Tentu saja Pemkab Jombang akan kami minta keterangan, terutama terkait persetujuan terhadap rencana kredit dana bergulir pada Bank BPR UMKM Cabang Jombang,”
Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil sementara, Direksi Perumda memiliki cacat produksi karena tidak mendapatkan persetujuan dari Bupati untuk mengambil kredit dana bergulir tersebut.
“Pada saatnya, kalau Bupati saat itu tidak ada persetujuannya berarti sudah selesai. Kecuali kalau ada, kita lihat nanti perkembangannya,” terangnya. (Rebeca)
