Begini Penjelasan APIP Jateng-APH yang Sukses Pulihkan Aset Negara Rp 10,3 Miliar

Avatar of Redaksi
IMG 20240828 WA0054
Dhoni Widianto, Inspektur Provinsi Jateng. (Ahmad Ali/kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan. com – Aset negara hingga Rp 10,3 miliar berhasil dipulihkan berkat sinergi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Jawa Tengah (Prov Jateng) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Jumlah tersebut sebagian besar berasal dari bantuan desa dan hibah.

Hal tersebut dikemukakan Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto, di kantornya, kawasan Jl Pemuda Kota Semarang, Rabu (28/8/2024).

Dhoni menuturkan, catatan Inspektorat Jateng selama 2020-2023, mencatat 23 laporan dan aduan masyarakat terkait pengelolaan bantuan desa dan hibah. Ia mengimbau, ke depan pengelolaannya dapat lebih baik lagi.

“Harus lebih cermat, terutama saat verifikasi bantuan terhadap penerima manfaat,” ujar Dhoni.

Ditambahkan, kolaborasi APIP dan APH dalam menangani aduan masyarakat, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo, agar proyek-proyek di daerah dapat berjalan sesuai rencana.

“Hal itu dikuatkan dengan Memorandum of Understanding (MoU) pada 2017 antara Kementerian Dalam Negeri, Kapolri, dan Kejaksaan Agung,” katanya.

Pada 2018, imbuhnya, ditindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Gubernur, Kapolda, dan Kejaksaan Tinggi, serta Bupati/Wali Kota dengan Kapolres dan Kejaksaan Negeri. Bahkan, diterbitkan MoU terbaru di tingkat pusat pada 25 Januari 2023.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jateng, Sumarno, mengapresiasi sinergitas APIP dan APH di Jateng. Menurutnya, hal itu pembuktian komitmen dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

“Adanya MoU antara Mendagri, Kejagung, dan Kapolri ini, sudah ada dampak cukup signifikan dalam pelaksanakan APBD maupun APBN,” ucapnya.

Sumarno mengatakan, APBD dan APBN adalah salah satu instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi, di tingkat pusat maupun daerah. Pejabat pemerintah memiliki tanggung jawab mengakselerasi jika penyerapannya lambat.

Adanya MoU tersebut, bebernya, dapat mengurangi kekhawatiran pejabat dalam melaksanakan proyek-proyek. Inspektorat setempat dapat melakukan asesmen ketika muncul indikasi atau potensi pelanggaran.

“Kalau bisa diperbaiki maka diperbaiki. Kalau itu tidak bisa diperbaiki, tentu saja dikembalikan ke APH,” pungkas Sumarno. (Ahmad)

Responsive Images

You cannot copy content of this page