Kesimpangsiuran Status Gedung GPdI Tarik, Rumah Doa atau Gereja, Ini Penjelasan Pendeta Yoab Setiawan

Avatar of Redaksi
Ibadah GPdI Tarik di rumah salah seorang jemaat, Minggu (25/8/2024) (Dokpri)
Ibadah GPdI Tarik di rumah salah seorang jemaat, Minggu (25/8/2024) (Dokpri)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Adanya kesimpangsiuran status gedung GPdI Tarik di Dusun Mergojog, Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo ini digunakan sebagai Rumah Doa atau Gereja, Gembala Sidang, Pendeta Yoab Setiawan memberikan penjelasan.

Ketika dikonfirmasi, Pendeta Yoab Setiawan mengatakan, sebenarnya status Gedung GPdI Jemaat Tarik itu adalah Rumah Doa, bukan gereja. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanda Lapor ( SKTL ) dari Kakanwil Kemenag Jatim dengan Nomor 20432 /Kw.13.08/12/2023.

“Kami sudah mengantongi SKTL tersebut sejak 7 Desember 2023 lalu dan berlaku selama 3 tahun. SKTL tersebut ditandatangani oleh Pembimas Kristen, Luki Krispiyanto dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” ungkap Pendeta Yoab.

Lebih lanjut, Pendeta Yoab menuturkan, saat vidal pelarangan ibadah oleh Kades Mergosari, Eko Budi Santoso pada hari Minggu (30/6/2024) lalu. Mereka menanyakan IMB-nya, kalau berbicata IMB berarti itu gereja.

“Karena, untuk rumah doa, tidak perlu ada IMB, cukup dengan SKTL dari Kemenag Provinsi Jawa Timur. Sehingga, jika diminta IMB atau PBG, maka saat ini kami mengurusnya untuk Rumah Ibadah atau Gereja,” jelas Pendeta Yoab kepada kabarterdepan.com.

Terkait kenapa ibadahnya hari Minggu, lanjut Pendeta Yoab, pertama, tidak ada larangan ibadah harus hari apa saja atau tidak boleh hari minggu. Tidak ada aturan seperti itu, bahkan tiap hari boleh mengadakan ibadah.

“Kedua, ibadah kami memang hari Minggu, karena jemaat liburnya banyak di hari Minggu. Sehingga, kami pun menyesuaikan dengan jemaat,” tandasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page