
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Siap melawan, Debt Collector viral di Mojokerto yang menghadang pengendara motor di Jalan Raya Jabon, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto melaporkan balik Ahmad Abdul Aziz, Jumat (23/8/2024).
Pelaporan ini dilakukan oleh kuasa hukum Debt Collcetor, setelah upaya mediasi gagal dan tak menemui kata sepakat, kuasa hukum debt collector melaporkan pengunggah video ke Polres Mojokerto dengan UU ITE.
Kuasa hukum PT Dwi Cipta Mulya (DCM) Sadak, yang merupakan perusahaan tempat Debt Collector itu bekerja, menilai jika video yang diunggah Aziz di ILM tidak menunjukkan fakta yang sebenarnya. Bahkan cenderung menyerang kehormatan kliennya.
“Padahal, sebelumnya sudah damai, tapi malah (Aziz) mengupload videonya ke ILM. Dan saat saya selidiki, apa yang ditampilkan di video itu tidak sesuai fakta,” ungkapnya kepada awak media, usai menyerahkan laporan ke Mapolres Mojokerto pada.
Tiga debt collector itu diketahui berinisial C (42) warga Kecamatan Mojoanyar, D (45) warga Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, dan M (43) warga Kecamatan Mojoagung, Jombang. Sadak menegaskan jika (C) merupakan debt collector resmi PT DCM yang sudah bekerjasama dengan FIFGROUP, sementara dua lainnya teman satu tongkrongan (C).
Sadak menilai jika tuduhan Aziz dalam video tersebut telah mencoreng nama baik ketiga komplotan itu. Terutama tudingan ‘begal berkedok debt collector’. Oleh karenanya, Sadak melaporkan Aziz dengan pasal 310 KUHP juncto pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
“Mengenai nanti yang terbukti laporan mereka atau kami, kita tunggu prosedurnya,” tutut Sadak.
Lebih lanjut, Sadak mengatakan, permasalahan ini murni kesalahpahaman antara komplotan debt collector dengan korban. Sebab, ketiga debt collector memang mendapat tugas untuk mencari motor dengan nopol S 3880 RO.
Sementara itu, motor yang dikendarai korban memiliki nopol S 3880 RQ. Sadak menilai debt collector yang berada di naungannya itu tidak fokus saat melihat huruf ‘Q’ yang sepintas mirip huruf ‘O’.
“Karena ekor huruf ‘Q’ gak kelihatan client kita sehingga awal kejadian salah paham itu terjadi,” ucap Sadak.
Oleh karenanya, Sadak berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai. Sebab langkah itu merupakan cara terbaik untuk menyelesaikan masalah ini.
“Supaya kedepannya baik pemilik motor maupun DC tetap dipandang baik oleh masyarakat,” pungkasnya.
Perlu diketahui, vdeo aksi penghadangan yang dilakukan tiga orang itu viral di grup Facebook Info Lantas Mojokerto (ILM) setelah diposting akun korban, Ahmad Abdul Aziz pada, Senin (19/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
