Tak Ada Kata Sepakat, Kasus Debt Collector Viral di Mojokerto Berlanjut ke Proses Hukum

Avatar of Andy Yuwono
Ahmad Abdul Aziz, korban debt collector viral di Mojokerto, didampingi kuasa hukumnya, Lukman Habib saat diwawancarai awak media di Halaman Mapolres Mojokerto, Jumat (23/8/2024) (Andy /Kabarterdepan.com)
Ahmad Abdul Aziz, korban debt collector viral di Mojokerto, didampingi kuasa hukumnya, Lukman Habib saat diwawancarai awak media di Halaman Mapolres Mojokerto, Jumat (23/8/2024) (Andy /Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Tak ada kata sepakat, kasus debt collector viral yang menghadang pengendara motor di Jalan Raya Jabon, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru, Jumat (23/8/2024).

Pasalnya, upaya mediasi antara para pelaku dengan korban tidak ada kata sepakat. Upaya mediasi ini terungkap saat korban, Ahmad Abdul Aziz dipanggil Polres Mojokerto.

Warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar ini datang dengan didampingi penasihat hukum (PH)-nya, Lukman Habib.

Lukman Habib mengatakan, pihaknya dipanggil Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto dengan agenda mediasi, tapi gagal.

“Mediasi ini dilakukan untuk mencari jalan tengah akan nasib kasus ini. Namun korban tetap bersikukuh agar kasus ini terus berlanjut di proses hukum,” ungkap Lukman Habib.

Namun, lanjut Lukman Habib, mediasi ini sebenarnya untuk mencari win-win solution sebelum perkara ini berlanjut. Tapi akhirnya perkara ini berlanjut dan akan segera di proses Polres Mojokerto.

“Kami berharap kasus ini dapat segera diproses Polres Mojokerto agar keresahan masyarakat tidak berlarut. Selain itu, dengan adanya kasus ini bisa membuat masyarakat lebih berani melapor jika mengalami hal serupa. Jadi, terkait perampasan dengan kedok debt collector, korban harus berani lapor,” tukas Lukman.

Terpisah, kuasa hukum PT Dwi Cipta Mulya (DCM), Sadak mengatakan jika pelaku penghadangan motor Ahmad Abdul Aziz merupakan debt collector resmi PT Dwi Cipta Mulya (DCM). Ia juga membenarkan jika PT DCM telah bekerjasama dengan PT FIFGRUP Cabang Mojokerto.

“Iya pelaku yang berinisial CHS (41) itu debt collector resmi dari PT DCM, semua suratnya lengkap,” katanya.

Sadak juga membenarkan jika pemanggilan hari ini bertujuan memediasi antara debt collector dan korban. Hanya saja pihak korban tidak berkenan jika perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pihak yang mengaku korban itu tidak mau mencabut laporannya. Tapi itu tidak apa-apa, itu hak mereka,” tutur Sadak.

Hanya saja Sadak menegaskan jika dalam peristiwa yang terjadi di depan gedung UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija Dinas Pertanian Jatim itu tidak ada kerugian yang dialami korban. Sebab, kedua belah pihak telah saling memaafkan di Pos Polisi Kenanten.

“Tapi entah mengapa setelah dua minggu berjalan korban malah melaporkan ke Polisi,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page