Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa

Avatar of Redaksi
alat kontrasepsi
Fitri Handayani, manajer divisi pencegahan penanganan kekerasan berbasis solidaritas perempuan untuk kemanusiaan dan HAM Jateng. (Ahmad Ali/kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan.com – Kontroversi Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir Juli 2024, utamanya Pasal 103 Ayat (4) mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja, terus merebak.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Yunita Dyah Suminar menyebut pihaknya belum berani berkomentar lebih jauh, lantaran masih menunggu peraturan pelaksanaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Kemarin (Selasa, 13/8/2024) saya sudah sampaikan bahwa Dinkes Jateng masih menunggu peraturan pelaksanaannya bagaimana. Peraturan Kemenkes itu kan turunan dari PP 28. Jadi ya kami menunggu, supaya tidak salah persepsi, terutama pelaksanaan di kabupaten/kota, karena berdasar pada Perda nantinya,” ujar Yunita di kantornya, Rabu (14/8/2024).

Sementara itu Manager Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis dari Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan HAM Jateng Fitri Haryani mengatakan seharusnya PP 28 tahun 2024 tidak dilihat hanya dari pasal per pasal. Sebab pembahasan terkait kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja saling berkait.

“Salah satunya bagaimana memberikan edukasi yang benar dan baik kepada remaja. Nah harusnya di situ ada spesifik sebagai bentuk edukasi, karena tidak mungkin yang dewasa disamakan dengan remaja,” katanya.

Persoalannya, lanjut Fitri, bukan tentang seksualitas semata, tapi juga berkaitan dengan tumbuh kembang remaja seperti menstruasi, sistem reproduksi, dan jaminan untuk konseling.

Sedangkan Direktur Yayasan Kepedulian untuk Anak Kota Semarang, Shoim Sahriyati, mengatakan pada dasarnya dirinya tidak sepakat dalam penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan anak. Apalagi siswa itu masih berusia anak. Meski di Pasal 103 ayat 4 tertulis untuk anak dan remaja, namun tidak diberikan keterangan umur.

“Penyebutan alat kontrasepsi itu seolah-olah sebagai penanda bahwa boleh kok melakukan hubungan seksual, kalau itu aman. Pemerintah seharusnya mempertegas makna pasal tersebut agar tafsirnya tidak liar,” tegasnya.

Sahriyati menggarisbawahi bahwa pelayanan kesehatan reproduksi sejak dini di institusi pendidikan memang penting. Hal ini bisa mencegah kasus kekerasan seksual yang sering menimpa anak usia sekolah.

“Sebetulnya ketika pelayanan kesehatan reproduksi dimasukan ke sekolah saya sepakat, karena pendidikan kesehatan reproduksi itu masih dianggap tabu atau tidak penting,” tambahnya.

Tanggapan Mengenai Alat Kontrasepsi Bagi Siswa

Pada kesempatan yang sama, Farida Hidayati, psikolog dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, yang dihubungi lewat sambungan telepon, mengatakan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja merupakan hal yang aneh dan tidak tepat. Sekalipun alasannya untuk edukasi kesehatan reproduksi, padahal ada bentuk lain yang lebih sesuai.

“Edukasi kesehatan reproduksi itu tidak bisa tiba-tiba. Tapi mengikuti usianya. Hal-hal yang harus dicegah itu kan tidak melulu selalu menyediakan alat,” ungkapnya.

Kendati demikian, lanjutnya, tetap penting melakukan edukasi kesehatan reproduksi. Misalnya mulai dari TK dengan memberikan pemahaman tentang anggota tubuh dan siapa yang boleh menyentuh.

“Lalu di umur memasuki usia remaja, bagaimana memberikan penjelasan tentang menstruasi, menjelang mimpi basah, dan lainnya. Termasuk memberikan pemahaman untuk siswa agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas,” ujarnya.

Di sisi lain pengamat kesehatan dari Masyarakat Hukum Indonesia Jateng, Mahesa Pranadipa mengatakan dengan menggabungkan seluruh klaster di dalam satu PP akan menimbulkan kesulitan ke depan, jika terdapat substansi yang harus direvisi.

“Mengingat, peraturan turunan dapat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Maka revisi merupakan keniscayaan, karena ini bertujuan untuk mempertahankan supremasi hukum,” katanya.

Mahesa menjelaskan, UU Nomor 17 Tahun 2023 mencakup sekitar 100 isu yang harus diatur dalam PP. Umumnya PP turunan dari sebuah UU dibuat berdasarkan klaster isu. Penerbitan PP itu melibatkan berbagai pihak terkait.

Namun, dalam kasus PP Nomor 28 tahun 2024, penggabungan berbagai macam bahasan terkait kesehatan hanya diatur dalam satu aturan. Pendekatan ini dinilai bisa menimbulkan kesulitan pada masa mendatang, jika nantinya diperlukan revisi pada substansi peraturan.

Mahesa juga menyoroti masalah lain yang berpotensi muncul akibat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses perumusan aturan kesehatan.

Pasalnya, pemangku kepentingan akan menjadi pihak yang paling terdampak dari disahkannya sebuah aturan. Hal itu akan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

“Hal lain juga dengan minimnya keterlibatan stakeholder dalam penyusunan PP akan berpotensi menimbulkan polemik,” pungkasnya. (Ahmad)

Responsive Images

You cannot copy content of this page