BNNK Banyuwangi Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Senilai Rp 115 Juta

Avatar of Redaksi
BNNK Banyuwangi ungkap penangkapan 2 orang pengedar sabu, Senin (5/8/2024). (Fitri Anggiawati/kabarterdepan.com)
BNNK Banyuwangi ungkap penangkapan 2 orang pengedar sabu, Senin (5/8/2024). (Fitri Anggiawati/kabarterdepan.com)

Banyuwangi, kabarterdepan.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi merilis penangkapan pengedar sabu meski belum sehari aktif bekerja usai kantor lembaga tersebut diresmikan pada Jumat, (2/8/2024) lalu. Total barang bukti sabu yang disita nilainya mencapai Rp 115 juta.

“Ada 2 tersangka kasus narkotika golongan 1 dengan 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda,” terang Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) BNNK Banyuwangi, Kompol Faisol Wahyudi pada Senin, (5/8/2024) malam.

Lanjutnya, kedua tersangka adalah EP dan HB yang sama-sama pria berusia 35 tahun, sama-sama berasal dari Kecamatan Muncar namun berbeda desa dan beda jaringan edar narkoba.

EP dan HB ditangkap di waktu yang berbeda yaitu pada Minggu, (4/8/2024) pukul 21.00 WIB dan Senin, (5/8/2024) pukul 13.00 WIB yang merupakan kolaborasi BNNP Jawa Timur, BNNK Banyuwangi, Pemkab dan Polresta Banyuwangi.

Barang Sitaan dari BNNK Banyuwangi

“Kami menyita barang bukti 1,3 ons sabu, estimasi total harganya Rp 115 juta dan bisa dikonsumsi 600 orang. Kita telah menyelamatkan ratusan orang dengan penangkapan ini,” terang Faisol.

Selain itu, barang bukti sabu yang dibungkus dalam berbagai jenis klip dengan harga satu paketnya dijual Rp 200 ribu, BNNK Banyuwangi barang bukti lainnya yang ditampilkan antara lain handphone, tas dan timbangan digital.

“EP dan HB adalah pengedar, asal barang dari sekitaran Surabaya dan rencana akan diedarkan di wilayah Kecamatan Muncar,” tutur Faisol.

Terkait berapa lama keduanya mengedarkan sabu, Faisol belum merinci lebih jauh, namun dari penangkapan tersebut keduanya telah mengedarkan 3 gram sabu ke wilayah Muncar.

“Melihat dari barang bukti, ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun, namun kami akan melihat pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Faisol menekankan bahwa penangkapan tersebut menjadi pembelajaran bahwa ketahanan masyarakat Banyuwangi terhadap narkoba perlu ditingkatkan.

“Ini hari pertama kami aktif bekerja, semoga menjadi awal yang baik untuk mewujudkan Banyuwangi bersih narkoba,” tandasnya. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page