
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Sejumlah jemaah umroh di Jawa Timur tekor jutaan rupiah. Pasalnya, mereka jadi korban dugaan penipuan sebuah agen travel perjalanan ibadah umroh di Sidoarjo.
Mereka harus rela mengeluarkan biaya lagi, untuk biaya-biaya fasilitas selama ibadah ke Baitullah itu. Misalnya, biaya untuk maskapai penerbangan dan fasilitas hotel yang tak sesuai dengan yang diperjanjikan di awal.
Korban merasa dirugikan, hingga melaporkan tindakan agen nakal itu ke pihak kepolsian Sidoarjo. Kasus dugaan penipuan jemaah umroh itu dialami empat orang korban, yang merupakan rombongan ibadah umrah satu keluarga, pada 2022 lalu.
Peristiwa itu bermula, saat rombongan ibadah umrah asal Kecamatan Taman, Sidoarjo itu, tertarik dengan biaya perjalanan
ibadah umrah, yang ditawarkan pihak agen pada Maret 2022, nilainya Rp 40 juta per orang.
Pihak agen juga menjanjikan fasilitas penerbangan dengan pesawat Qatar Airlines, dengan fasilitas hotel tower dan sofa di Makkah serta Madinah.
Atas penawaran itulah, korban tertarik. Selanjutnya melakukan pembayaran total biaya yang disepakati, untuk empat orang jemaah, termasuk keluarga korban. Biaya itu, dibayarkan dengan cara ditransfer, sebesar Rp. 153 juta, ke rekening pribadi agen.
Pada April 2022, korban melakukan perjalanan ibadah umrah, tanpa didahului dengan manasik. Sementara, fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Begitu juga dengan maskapai penerbangan maupun fasilitas hotelnya. Dengan terpaksa harus mengeluarkan uang pribadi untuk bisa mendapatkan fasilitas yang diinginkannya tersebut.
Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan tindakan terkait kasus tersebut: atas laporan korban. Melakukan kegiatan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan ahli Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, polisi menetapkan seorang berinisial MAAU, usia 30 tahun, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada 7 Agustus 2023 lalu.
“Kini, tersangka sudah kami amankan pada 28 Juli, kemarin, di wilayah Kecamatan Krian, Sidoarjo,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, pada agenda ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Kamis (1/8/2024).
Hasil penyelidikan kasus, lanjut dia, tersangka mengaku belum memiliki izin untuk melakukan kegiatan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, telah melakukan pengumpulkan jamaah umrah. Kemudian mengambil setoran jemaah umrah, dan diberangkatkan dengan cara dititipkan kepada pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) resmi.
Lebih lanjut, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, tersangka MAAU, juga pernah dilaporkan beberapa orang calon jemaah umrah dan haji lainnya, yang kini gagal berangkat ke Tanah Suci.
“Ada dua laporan. Pertama, pada April 2023, nilai kerugian mencapai Rp 141,5 juta, untuk empat calon jemaah umrah, gagal berangkat. Kedua, laporan ke Polres Madiun Kota, 27 Mei 2024, melalui kuota haji khusus, namun gagal berangkat yang dialami empat orang senilai Rp 865,5 juta,” terangnya.
Ia menambahkan, terhadap tersangka, terancam Pasal 122 jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pihak travel penyelenggara ibadah umrah dan haji. Agar lebih selektif, jangan mudah tergiur dengan aneka program promo yang ditawarkan, serta lebih teliti, terkait ijin resminya. (*)
