
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024 atau HUT ke-64 Kejaksaan RI diharapkan dapat menjadi momentum wadah bagi jajaran kejaksaan untuk saling introspeksi diri.
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024 yang jatuh pada Senin (22/7/2024) ini mengusung tema ‘Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas’.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana saat melaksanakan podcast di kantor media Kabar Terdepan, Jalan PB Sudirman 47E Jagalan, Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (24/7/2024).
“Hari Bhakti Adhyaksa yang diperingati setiap 22 Juli, tahun ini adalah peringatan ke-64. Tema ini merupakan kristalisasi dari visi pemerintah pusat arahan dari Presiden Jokowi, yang ingin mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045,” ungkap Endang Tirtana.
Sosok yang akrab disapa Tirta ini menambahkan, kejaksaan sebagai institusi penegakan hukum tentu berperan di bidang hukum untuk mendukung Indonesia Emas 2045. Kejaksaan sebagai penegak hukum akan melakukan tugas dan kewenangan secara profesional.
“Sehingga nantinya, penegakan hukum akan menghasilkan kemanfaatan hukum dan keadilan, muara hukum itu akan mencakup sektor-sektor lain, seperti sosial budaya, politik, dan sebagainya. Parameter utama itu hukum, kalau hukumnya bagus maka yang lain juga akan bagus,” imbuh Tirta.
Lebih lanjut, Tirta juga menyinggung soal hukum modern yang menjadi tema peringatan Hari Bhakti Adhyaksa. Perwujudan hukum modern dinilai dari manajemen perkara yang telah mengaplikasikan digitalisasi.
“Kami punya sistem peradilan bidang terpadu yang terintegrasi antara kepolisian, jaksa, hingga pengadilan, namanya Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Jadi, ini adalah aplikasi menyeluruh,” jelas Tirta.
Ditambahkan Tirta, SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik di antara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, dan Ditjen PAS Kemenkumham RI).
Lebih lanjut disampaikan Endang Tirtana, perwujudan hukum modern dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa diharapkan dapat menjadi momentum sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi diri.
“Penegakan hukum modern itu kita harus terus meningkatkan kompetensi. Karena perkembangan hukum semakin pesat maka dibutuhkan jaksa yang kompeten, berkualitas, dan kapabilitas yang bisa menyelesaikan perkara lintas sektoral,” lanjutnya.
Masih kata Tirta, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa diharapkan dapat menjadi momentum sebagai wadah untuk saling introspeksi diri agar semakin berdaya dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Ini sebagai momentum introspeksi diri tentang apa yang sudah dilakukan (tugas, fungsi, dan wewenang) yang harus menjaga kepercayaan masyarakat. Harus meningkatkan peran kejaksaan, terus maju dan berkembang untuk memenuhi ekspektasi masyarakat,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuk lembaga penegak hukum untuk memastikan ketertiban umum.
Pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia tertuang dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945. Saat itu, Jaksa Agung pertama Indonesia adalah Gatot Taroenamihardja yang dilantik langsung oleh Ir. Soekarno.
Kejaksaan Indonesia menjadi departemen yang terpisah (mandiri) melalui rapat kabinet 22 Juli 1960 dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960. Lalu, disahkan menjadi UU. No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal itulah yang menjadi alasan mengapa tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Kejaksaan. Penetapan ini juga berdasarkan surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961. (*)
