Baliho Maju Pilkada Sudah Tersebar, Pj Bupati Sugiat Belum Terima SK Pengunduran Diri

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2024 07 22 at 11.07.04 AM
Baliho Sugiat mencalonkan diri pada Pilkada Jombang (Rebeca/Kabarterdepan.com)

Jombang, Kabarterdepan.com – Sugiat yang kini menjabat sebagai Pj Bupati Jombang mengaku belum menerima surat keputusan (SK) pengunduran dirinya dari Mendagri. Walaupun demikian, baliho Sugiat berbau Pilkada Jombang sudah tersebar di mana-mana.

Baliho berisikan gambar Sugiat, Pj Bupati Jombang, Jawa Timur, mulai bertebaran di pinggir jalan raya yang ada di wilayah Kabupaten Jombang.

“SK pemberhentian saya, belum terima,” kata Sugiat, Jumat (19/7/2024).

Namun demikian, ia mengaku sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Pj Bupati Jombang pada Mendagri sejak 2 Juli kemarin.

“Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak tanggal 2 Juli. Karena pada waktu itu dari kementerian dalam negeri menyampaikan, kalau mau maju syaratnya harus mundur,” ujarnya.

“Syaratnya itu harus mundur sebagai Pj 40 hari kerja. Nah awalnya 40 hari kerja. Saya ok mengajukan pengunduran diri,” tuturnya.

Hingga selang beberapa waktu kemudian, ada informasi terbaru dari Kemendagri bahwa sebenarnya itu yang dimaksud masa 40 hari kerja itu adalah 40 hari kalender.

Ia menegaskan, surat pengunduran itu dalam perkembangannya sudah sampai di meja Mendagri, namun untuk SK pemberhentian Pj masih belum ada kepastian.

“Sudah diterima di sana tetapi sampai saat ini saya belum mendapatkan SK, termasuk apakah pengunduran diri saya itu disetujui atau tidak yang jelas saya belum dapat informasi itu,” pungkasnya. (Rebeca)

Responsive Images

You cannot copy content of this page