
Jombang, Kabarterdepan.com – Berdasarkan hasil pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, akhirnya terbongkar modus yang dilakukan S (50 tahun) setubuhi anak tirinya selama 6 tahun.
Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan, perbuatan asusila pelaku terhadap anak tirinya sejak masih duduk di kelas 6 SD ternyata direkam sebagai modal ancaman.
“Dari pengakuan pelaku, memang perbuatannya asusila itu direkam,” ujar Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Kamis (11/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, S juga mengaku jika video rekaman perbuatan asusila terhadap anak tirinya itu digunakan sebagai modal ancaman jika Bunga (nama samaran) tak menuruti birahi nafsu bejat S.
“Modusnya mengancam korban untuk memenuhi hawa nafsunya dengan ancaman akan menyebarkan video persetubuhan yang dulu-dulu,” ungkapnya.
Selain itu, S tak mengelak jika telah menyetubuhi anak tirinya bermula sejak duduk di bangku kelas 6 SD.
“Dia mengaku tidak ingat berapa kali, namun sejak usia korban masih di bawah umur,” jelasnya.
Aksi bejat S (50) tersebut terungkap ketika remaja berusia 18 tahun itu memberanikan diri mengadu ke neneknya.
Rupanya, aksi bejat perajin kandang ayam itu sudah dilakukan sejak putrinya duduk di bangku kelas 6 SD hingga kini telah lulus SMA dan berusia 18 tahun.
Saat itu juga, korban dan neneknya melaporkan perbuatan pelaku ke kantor desa setempat.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S kini sudah menyandang status tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Jombang.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan sekarang,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No 1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rebeca)
