Terbukti Asusila, Ketua KPU Dipecat DKPP

Avatar of Redaksi
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (X @KPU_ID)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. (X @KPU_ID)

Jakarta, kabarterdepan.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).

Sanksi itu diberikan karena Ketua KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila terhadap seorang perempuan inisial CAT anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, dalam sidang DKPP Rabu (3/7/2024), seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.

Dalam putusan itu, Ketua DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan menggunakan kekuasaannya untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim untuk menjangkau korban.

“Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo.

Sementara itu Anggota DKPP J. Kristiadi menyebut Hasyim meminta artis Vincent dan Desta untuk membuat video ucapan sukses dan doa agar pemilu di luar negeri lancar. Video itu lantas dikirim Hasyim ke korban disertai dengan sejumlah pesan rayuan.

“Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption “special for you”, ditambah dengan emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh,” ucap Kristiadi.

Anggota DKPP lainnya Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, Hasyim terbukti mengajak pengadu berhubungan badan secara paksa pada 3 Oktober 2023. Ketika itu, KPU tengah menggelar bimbingan teknis PPLN Den Haag pada 2-7 Oktober 2023.

Peristiwa itu terjadi saat CAT dihubungi Hasyim pada 3 Oktober malam untuk datang ke hotel. CAT lalu datang dan berbincang dengan Hasyim di ruang tamu kamar hotel.

Akan tetapi Hasyim lalu merayu dan membujuk CAT untuk berhubungan badan. Pengadu awalnya terus menolak, tetapi Hasyim tetap memaksanya untuk hubungan badan.

“Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ucap Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam sidang DKPP itu, Hasyim hadir secara daring dalam sidang putusan itu. Sementara pengadu dan kuasa hukum hadir secara langsung di lokasi. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page