Keputusan MA Tentang Batas Usia Kepala Daerah Picu Resistensi Parpol

Avatar of Redaksi

 

Batas usia kepala daerah
Hendrar Pribadi, Ketua DPC PDIP Kota Semarang. (Ahmad/kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan.com – Mencermati Keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait batas usia 30 tahun bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah (gubernur/wagub, bupati/wabup, walikota/wawalkot) dari sejak penetapan paslon menjadi pelantikan paslon, kembali menuai gelombang pro kontra.

Ketua DPC PDIP Kota Semarang, Hendrar Pribadi menegaskan cukup sekali hukum yang diplintir dengan hukum terkait batas usia cawapres kemarin.

“PDIP tidak akan kecolongan dengan ambisi yang hanya mengutamakan kepentingan perseorangan lagi,” ujar Hendi, panggilan akrabnya, di kantor DPC PDIP Kota Semarang, Jumat (31/5/2024).

Sudah menjadi rahasia umum, lanjutnya, bahwa Keputusan MK tentang batas usia cawapres, ketika itu, hanya akal-akalan yang dikemas penguasa.

“Tidak heran jika Keputusan MA tentang batas usia kepala daerah ini, langsung mencuatkan resistensi di publik, terutama partai politik (parpol),” imbuhnya.

Batas Usia Kepala Daerah Perlu Sikap Kritis

Di lain suasana, pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Teguh Yuwono mengatakan perlu sikap ekstra kritis terhadap kongkalikong penguasa.

“Demi memuluskan seseorang untuk mendapatkan posisi super aman sebagai kepala daerah, peraturan hukum dikangkangi,” tegasnya.

Kendati, lanjutnya, Partai Garuda yang mengajukan usulan ke MA, ini hanya permainan politik yang gampang tertebak.

“Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon,” ujarnya.

Sementara itu, Amat Antono, Ketua DPW Nasdem Jawa Tengah menyoroti tentang ada tidaknya prestasi atau track record calon kepala daerah.

“Kalau belum punya prestasi atau track record yang setidaknya sekelas provinsi, kabupaten atau kota, mau jadi apa daerah yang dipimpinnya kelak. Ini bukan persoalan milih kucing dalam karung. Harus ada hirarkinya, kronologisnya,” ujar Amat Antono yang juga mantan Bupati Pekalongan.

Sri Wahyu Ananingsih, pengamat pemilu dan mantan anggota Bawaslu Jateng. (Ahmad/kabarterdepan.com)
Sri Wahyu Ananingsih, pengamat pemilu dan mantan anggota Bawaslu Jateng. (Ahmad/kabarterdepan.com)

Lain halnya pendapat pengamat Pemilu yang juga mantan anggota Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih.

Sri Wahyu mengatakan putusan MA yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah tidak dapat diberlakukan pada Pilkada 2024.

“Alasan sederhananya tahapan pencalonan kepala daerah tengah berlangsung di mana calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi,” katanya.

Adapun bakal calon perseorangan, lanjutnya, telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, yang masih menginduk pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

“Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk cabup/cawabup atau cawalkot/cawawalkot terhitung sejak penetapan pasangan calon,” tutupnya. (Ahmad)

Responsive Images

You cannot copy content of this page