
Nasional, Kabarterdepan.com – Viralnya kasus Nimas dan Adi yang trending di X (dulu Twitter) belum lama ini kembali membuat heboh di sosial media. Pasalnya, peristiwa kurang menyenangkan yang dialami Nimas akan diangkat ke layar lebar.
Nimas Sabella, seorang wanita asal Surabaya mengumumkan setuju agar kisahnya dibuat menjadi film. Hal itu terlihat pada unggahan di akun X miliknya (@runeh_), Selasa (28/5/2024).
“Nimas anaknya ceria. #neraka10tahun,” tulis keterangan pemilik akun X @runeh_ dalam cuplikan video yang menampilkan persetujuan Nimas dengan rumah produksi Soraya Intercine Films untuk membuat film bertajuk ‘Nimas Neraka 10 Tahun’.
Namun, unggahan Nimas ini menuai kontroversi netizen di aplikasi X. Warganet menilai, keputusan adaptasi tersebut merupakan gambaran bahwa sinema Indonesia mulai kekurangan ide kreatif.
“Gini banget tinggal di Indonesia, viral sedikit dijadikan film,” tulis akun @hai***.
“Sekarang apa-apa dibikin film. Emang bagus sih untuk reminder, tapi lama kelamaan malah makin latah juga semuanya ikut-ikutan,” komentar akun @xxbi***.
“Tapi jujur buat apa dijadikan film? Kan Adi sudah diproses di kepolisian, seharusnya ya sudah. Ini kesempatan dalam kesempitan, gak sih?” tanggapan akun @cjte***.
Diberitakan sebelumnya, Nimas Runeh Sabella mendapat perlakuan kurang mengenakan dari teman SMP-nya, Adi Pradita selama 10 tahun, mulai dari teror hingga pelecehan seksual.
Diceritakan Nimas di akun X, dirinya mendapat teror bermula setelah memberikan uang Rp 5 ribu ke Adi saat sekolah SMP. Nimas mengaku melakukan itu karena merasa iba melihat Adi tak punya uang jajan.
“Adi itu anak pendiam, enggak punya teman sama sekali dan jarang ke kantin. Aku kasih 5 ribu buat dia makan,” kata Nimas.
Namun karena perlakuan baik Nimas, Adi salah paham dan mulai terobsesi kepadanya. Sementara itu usai kisahnya viral, Nimas disarankan untuk segera membuat laporan ke Polda Jawa Timur.
Tak butuh waktu lama, Adi berhasil ditangkap di kediamannya di daerah Kebraon, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/5/2024) malam. Polisi pun telah menetapkan Adi Pradita sebagai tersangka. (*)
