
Semarang, Kabarterdepan.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kejahatan transnasional (lintas negara) tindak pidana penadahan sepeda motor.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di kantornya, Selasa (21/5/2024), mengulang pernyataan yang sama terkait kejahatan penadahan sepeda motor lintas negara, kemarin.
Menjawab pertanyaan terkait modus operandi kasus penadahan Kapolda menegaskan bahwa kasus tersebut melibatkan dua negara.
“Kasus kejahatan transnasional ini melibatkan Indonesia dan Vietnam. Modus operandinya pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam,” terangnya.
Pelaku, lanjutnya, mencari kendaraan sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah.
“Lalu sepeda motor itu dikirim ke Surabaya untuk selanjutnya dibawa ke Vietnam, yang sebelumnya telah dimodifikasi, spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelasnya.
Selanjutnya dari kejahatan tersebut telah di amankan dua tersangka yaitu S (38) warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan A (39), warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak berikut BB (barang bukti) 80 unit sepeda motor.
“Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu tersangka S dalam keterangannya dari balik jeruji di tahanan Polda, mengaku sebagai pemodal untuk satu unit kendaraan, pihaknya menyediakan dana Rp17 juta dan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta setiap kendaraan.
Sedangkan tersangka A mendapatkan keuntungan Rp500 ribu dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui medsos Facebook
“Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan Rp 500 ribu setiap motor,” ujar A.
Di kesempatan sama Kapolda Ahmad Luthfi mengimbau kepada dealer, finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda guna mendapat penanganan secepatnya
“Kepada finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke Polda guna pengecekan dan segera kita tangani,” pungkasnya. (Ahmad)
