
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Penelitian Transfer Narapidana Antar Negara, atau Transfer of Sentenced Person (TSP) dilakukan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, di Lapas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo, Kamis (16/5/2024).
Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan kegiatam itu dengan bekerjasama pihak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI).
Penelitian itu, difokuskan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang kini menjalani pemidanaan di lapas.
“Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang mendalam, guna memperkuat substansi Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP yang tengah disusun,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Kegiatan penelitian tersebut, kata Heni, akan berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 15-17 Mei 2024. Metode yang digunakan dalam penelitian itu adalah kuesioner dan wawancara, terhadap para WNA yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Surabaya.
“Total, ada 18 narapidana asing yang menjadi sampling,” katanya. Mayoritas narapidana asing yang menjadi obyek penelitian adalah yang memiliki masa pidana panjang. Enam di antaranya bahkan divonis pidana seumur hidup.
Sementara, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Dulyono menegaskan, pentingnya penelitian ini untuk memastikan bahwa RUU TSP yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan dan kondisi nyata para WNA yang menjalani pemidanaan di Indonesia.
“Penelitian ini akan membantu kami dalam memahami berbagai aspek terkait TSP. Termasuk, pengalaman para WNA di lapas, hambatan yang mereka hadapi dan harapan mereka terhadap proses TSP,” terangnya.
Dulyono berharap, penelitian itu dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat dan komprehensif. Sehingga, dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan RUU TSP yang adil dan efektif. (*)
