
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Seorang pengemudi mobil Nissan Grand Livina, NC, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam Pasal 310 Ayat 4 karena telah lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Pria 33 tahun itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara, atau akan dikenai denda paling banyak Rp 12 Juta.
Sebelumnya, warga Sukodono itu, sempat terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Dia menabrak Abdul Cholid, pengendara sepeda motor Honda Vario hingga pria lanjut usia (lansia) 64 tahun itu meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Dungus, Sukodono, Sidoarjo, Senin (4/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Ony Purnomo, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo.
Pun, berkas perkaranya juga akan diserahkan ke kejaksaan Sidoarjo.
Penetapan tersangka tersebut, kata Ony, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas. Ada kelalaian sebagai pengemudi, untuk insiden tersebut.
“Sopir, tidak ada upaya menghindari benturan,” jelasnya.
Menurutnya, harusnya sopir bereaksi. Misalnya, mengerem atau membanting setir ke kiri, untuk menghindari kecelakaan tersebut. Penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan petugas, pengemudi mobil dinyatakan bersalah. (*)
