
Jakarta, Kabarterdepan.com – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara menggantikan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mangtan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebelum ditunjuk sebagai Ketua KPK, Nawawi menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” katanya, Jumat (24/11/2023).
Ari Dwipayana mengaku, penunjukan Keputusan Presiden (Keppres) tersebut ditandatangani oleh Presiden Ke-7 RI itu di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pada Jumat (24/11/2023) malam setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Nawawi Pomolango memiliki latar belakang sebagai hakim. Awal kariernya sebagai hakim pada 1992 di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kemudian Pada 1996, Nawawi dipindah tugaskan sebagai hakim di PN Tondano, Sulawesi Utara, lalu dimutasi sebagai hakim PN Balikpapan dan dimutasi lagi ke PN Makassar pada 2005.
Nawawi yang lahir pada 1962 ini pernah menjabat Ketua PN Jakarta Timur pada 2016. Ia mulai dikenal publik saat kerap mengadili sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK.
Nawawi pernah mengadili dan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Nawawi juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor. Kemudian pada 2013, Nawawi pernah mengadili eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap pengaturan kuota impor sapi.
Pada 2019, Nawawi terpilih sebagai salah satu Pimpinan KPK baru yang bertugas memimpin KPK periode 2019-2023. Jabatan Nawawi sebagai Wakil Ketua KPK. (*)
