
Jakarta, Kabarterdepan.com – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengizinkan gubernur hingga wali kota yang maju dalam kontestasi Pemilu 2024 tanpa mundur dari jabatannya.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa menteri hingga wali kota peserta pemilu tak perlu mengundurkan diri. PP tersebut memuat tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 18 perpres tersebut.
Di dalam PP itu juga disebutkan keharusan mengundurkan diri bagi ASN, TNI, Polri, serta karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD jika menjadi peserta pemilu.
“Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 18.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, peraturan pemerintah soal aturan cuti bagi para menteri hingga kepala lembaga telah diterbitkan dan dapat langsung dijalankan.
“Sekarang sudah ada perpres yang baru. Mungkin teman-teman bisa cek Perpres tentang aturan cuti pada menteri, dan pada kepala lembaga, kementerian. Dan saya kira kita sudah punya koridor ya. Sudah mengatur soal itu. Tinggal kita melaksanakan, menjalankan,” ujar Ari kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Ari menyebut semuanya sudah jelas. Diharapkan seluruh peserta pemilu mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
“Ikutin aja aturan main yang sudah ada. Jadi lihat koridor aturan mainnya, rule of the game-nya seperti apa. Sudah diatur dalam pepres itu,” kata dia.
Lebih lanjut, Ari pun menekankan pentingnya netralitas hingga soal penggunaan fasilitas negara oleh menteri, kepala lembaga non-kementerian, ASN, TNI, dan Polri.
“Semuanya sudah sangat jelas soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dan bahkan ada ancaman sanksi pidana untuk itu,” pungkasnya. (*)
