Syarat Tes Kesehatan Sebelum Pelunasan Haji, Ini Penjelasan Kemenag Mojokerto

Avatar of Lintang
AB4785F4 D481 4151 BEA9 92E3F25514FA
Ilustrasi ibadah haji (Pexels)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Beredar wacana perubahan aturan ibadah haji. Wacana tersebut menyatakan bahwa calon jemaah haji diharuskan melakukan tes kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan biaya haji.

Wacana ini sesuai dengan aturan baru dari Kementerian Agama Republik Indonesia mengenai pelaksanaan haji tahun depan.

Perubahan aturan ini menjadi kebalikan dari pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, calon jemaah haji diwajibkan untuk melakukan pelunasan biaya haji terlebih dahulu sebelum melakukan tes kesehatan.

Informasi terkait perubahan peraturan tersebut telah dikonfirmasi Kasi Pelaksanaan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto M Zainut Tamam.

Tamam menjelaskan bahwa wacana ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 lalu.

“Itu hasil evaluasi kemarin setelah selesai pelaksanaan haji. Jadi rencana tes kesehatan dulu, kalau sudah dapat hasil tes (kesehatan) baru melunasi biaya haji,” ujar Tamam, Jumat (13/10/2023).

Tes kesehatan, lanjut Tamam, lebih dulu dilakukan berkaca dari banyaknya jemaah haji yang wafat pada pelaksanaan haji tahun 2023.

Bahkan terjadi peningkatan jemaah yang wafat di Tanah Suci dibandingkan tahun sebelumnya.

“Bisa disebut ini upaya untuk pencegahan. Jemaah dipastikan dulu kesiapan kesehatannya, kira-kira dinyatakan siap lahir untuk berangkat atau tidak,” beber Tamam.

Sementara Tamam tidak menjelaskan bahwa takdir meninggalnya seseorang hanya diketahui oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Namun, wacana tes kesehatan yang dimaksud merupakan bentuk ikhtiar sebagai manusia biasa.

“Tentu saja manusia wajib berusaha. Soal kepastian takdir itu urusan Tuhan semata,” tutupnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page