
Mojokerto, Kabarterdepan.com –
Pelarian Sanapi (38) pencuri pikap akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Pria asal Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap setelah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian mobil pikap di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyebut tersangka merupakan residivis yang kerap terlibat dalam kasus serupa dan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bak terbuka.
“Yang bersangkutan merupakan seorang residivis beberapa kali masuk penjara berkaitan dengan kasus yang sama. Dan merupakan sindikat pencurian mobil pikap khususnya di wilayah Mojokerto,” kata Aldhino, Senin (23/2/2026) siang.
Pencuri Pikap adalah Residivis
Ia menjelaskan, status buronan yang disandang Sanapi sudah berlaku sejak perkara sebelumnya pada tahun lalu.
“Jadi yang bersangkutan merupakan DPO dari kasus yang sebelum-sebelumnya pada tahun lalu,” ujarnya.
Peristiwa pencurian yang kembali menjeratnya terjadi pada Senin, (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik korban hilang dari halaman rumah. Kendaraan diparkir dalam kondisi kunci masih menempel di kontak, sementara pagar rumah tidak digembok.
Aksi tersebut baru diketahui ketika istri korban keluar rumah menjelang subuh dan mendapati gerbang sudah terbuka. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp 125 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka lain, Amiril Mukminin, yang lebih dahulu diamankan di Polres Pasuruan. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan keterlibatan Sanapi.
Tim Resmob kemudian bergerak dan menangkap Sanapi pada Rabu, (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
“Karena kendaraan pikap ini penjualannya lebih cepat, makanya sindikat ini mengincarnya,” pungkasnya.
Ancaman 7 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan, Sanapi mengakui perannya sebagai pencuri pikap. Ia bertugas menyiapkan tali untuk mengikat pagar rumah korban, ikut mendorong mobil hasil curian, serta berjaga dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Sementara dua rekannya, Basori alias Bansor dan Subur, masih buron dan berstatus DPO.
Atas perbuatannya, Sanapi dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan pada malam hari.
“Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.(segaf)
