
Jakarta, KabarTerdepan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan mengumumkan putusan gugatan terkait syarat usia Capres-Cawapres pada pekan depan. Namun sejumlah tokoh nasional maupun politikus berspekulasi gugatan tersebut akan diterima MK.
Salah satunya adalah Rizal Ramli, ekonom sekaligus mantan menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Rizal Ramli menilai MK bakal menolak gugatan dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia minimum Capres-Cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Namun dilansir dari akun X @RamliRizal, ia meyakini akan mengabulkan gugatan Partai Garuda yang meminta item “pengalaman sebagai penyelenggara negara” dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
“Akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur,” tulus Rizal Ramli di status medsos X @RamliRizal, Rabu (11/10/2023).
“Memalukan ini. MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi – disgusting (menjijikkan), ” tulisnya lagi.
Lebih lanjut Rizal Ramli mengajak rakyat untuk bersama membubarkan MK yang nepotisme dan abal-abal. Hal ini dikaitkan dengan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi.
“Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal2 ini! ” tegasnya.
Sementara itu Mahkamah Konstitusi telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (16/10/2023).
Putusan MK tersebut juga dikaitkan dengan wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diwacanakan menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Usulan tersebut datang dari Gerindra Tangerang Selatan dan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi). (*)
