
Tangerang Selatan, Kabarterdepan.com – Dinamika dunia kerja yang semakin kompleks menuntut respons yang lebih dari sekadar kepatuhan administratif. Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa sektor industri harus memiliki konsistensi tinggi dalam menerapkan norma ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan secara lugas dalam kunjungan kerjanya ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).
Kunjungan ini bukan sekadar seremoni, melainkan upaya nyata pemerintah untuk memastikan perlindungan buruh berada di garis depan kebijakan industri nasional.
Menurut Afriansyah, penerapan norma ketenagakerjaan adalah instrumen vital untuk memastikan hak-hak dasar buruh terpenuhi sesuai dengan payung hukum yang berlaku. Di wilayah strategis seperti Banten, pengawasan implementasi regulasi menjadi krusial mengingat posisinya sebagai pusat manufaktur nasional.
Kepatuhan terhadap norma ini mencakup aspek-aspek fundamental yang sering kali menjadi titik gesekan industrial. Salah satu yang paling utama adalah kejelasan status hubungan kerja yang memberikan kepastian hukum bagi setiap individu di lini produksi.
Selain status kerja, pembayaran upah minimal sesuai dengan ketentuan Upah Minimum atau UM daerah tetap menjadi prioritas pengawasan. Pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi perusahaan selaras dengan peningkatan kesejahteraan finansial para pekerjanya.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah kepesertaan jaminan sosial. Afriansyah menekankan bahwa setiap pekerja wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Ini adalah jaring pengaman sosial yang melindungi pekerja dari risiko yang tidak terduga.
Lebih lanjut, pengaturan waktu kerja dan istirahat yang manusiawi menjadi perhatian khusus. Di tengah tuntutan target produksi yang tinggi, hak cuti dan waktu istirahat tidak boleh diabaikan demi menjaga kesehatan mental dan fisik tenaga kerja.
Keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari profit, tetapi dari kemampuan memanusiakan tenaga kerja. Praktik baik seperti dialog rutin antara manajemen dan serikat pekerja diharapkan menjadi acuan untuk ekosistem kerja sehat dan transparan.
Implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 juga disebut sebagai pilar penting. K3 bukan hanya tentang alat pelindung diri, tetapi tentang menciptakan lingkungan kerja yang mampu meminimalisir risiko kecelakaan sekecil apa pun.
Dalam kunjungannya, Wamenaker memberikan apresiasi tinggi kepada PT Indah Kiat Pulp and Paper. Berdasarkan data lapangan, perusahaan manufaktur kertas ini dinilai telah menerapkan norma ketenagakerjaan yang harmonis dengan regulasi pemerintah.
Pendaftaran BPJS yang menyeluruh dan penyediaan fasilitas kesehatan kerja yang memadai di lingkungan pabrik menjadi poin plus. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi rujukan atau benchmark bagi perusahaan lain, khususnya di wilayah Banten dan sekitarnya.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan krusial karena dampaknya langsung dirasakan pekerja. Perlindungan di lini produksi adalah harga mati,” tegas Afriansyah.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan ini akan menciptakan iklim kerja yang kondusif bagi semua pihak.
Memasuki era globalisasi yang kompetitif, perlindungan hukum menjadi benteng utama untuk mencegah praktik eksploitasi. Upah rendah yang tidak layak atau jam kerja berlebihan (overwork) dapat merugikan produktivitas nasional secara makro dalam jangka panjang.
Afriansyah menjelaskan bahwa keberhasilan sebuah perusahaan tidak lagi hanya diukur dari angka profitabilitas semata. Indikator keberhasilan sejati di masa kini adalah kemampuan perusahaan dalam memanusiakan tenaga kerjanya secara utuh.
Praktik dialog rutin antara pihak manajemen dan serikat pekerja dipandang sebagai solusi efektif. Dialog yang sehat dan transparan akan membangun kepercayaan (trust) yang menjadi fondasi utama ekosistem kerja yang sehat.
Kunjungan ini terasa semakin relevan karena bertepatan dengan momentum Bulan K3 Nasional. Wamenaker menyerukan perlunya kesadaran kolektif untuk menjadikan norma ketenagakerjaan sebagai sebuah budaya, bukan sekadar beban regulasi yang harus digugurkan.
Tanpa pemahaman mendalam dari jajaran manajemen hingga pekerja paling bawah, regulasi secanggih apa pun akan sulit berjalan efektif. Kelalaian kecil di lapangan sering kali menjadi pemicu kecelakaan kerja yang berdampak fatal bagi operasional perusahaan.
Wamenaker Jadikan Budaya K3 sebagai Fondasi Daya Saing Industri
“Penerapan budaya K3 yang baik adalah perisai utama. Kita ingin mewujudkan ‘pekerjaan layak’ sebagai standar internasional di seluruh pelosok Indonesia,” tambahnya.
Kementerian Ketenagakerjaan mengadopsi filosofi pekerjaan layak yang terinspirasi dari standar Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO. Ada tiga pilar utama yang menjadi fokus: lapangan kerja tanpa diskriminasi, perlindungan sosial jangka panjang, dan dialog sosial yang konstruktif.
Dialog sosial yang didasari atas rasa kemanusiaan dan kesetaraan terbukti mampu menyelesaikan berbagai sengketa industrial. Hal ini memungkinkan masalah diselesaikan tanpa harus menghentikan roda produksi atau merusak hubungan industrial.
Afriansyah juga mengingatkan bahwa tanggung jawab keselamatan pekerja adalah tanggung jawab kolektif. Pemerintah sebagai pengawas, serikat pekerja sebagai pemantau, dan manajemen sebagai pembangun budaya harus bersinergi secara harmonis.
Menutup pernyataannya, Wamenaker menegaskan bahwa lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak adalah investasi jangka panjang. Perusahaan yang memprioritaskan manusia akan lebih resilien menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.
“Melalui pembudayaan K3 yang konsisten, kita tidak hanya melindungi nyawa, tetapi juga memperkuat daya saing ekonomi nasional di kancah global,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi pemicu transformasi industri Indonesia yang lebih beradab dan berorientasi pada hak asasi manusia. (Aisyah)
