Bobol Rumah di Junrejo Batu, 2 Pelaku Curat Gasak Brankas Berisi Emas

Avatar of Redaksi
curat
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman saat diwawancarai soal kasus curat. (Yan/kabarterdepan.com)

Batu, Kabarterdepan.com – Sebuah rumah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur menjadi sasaran pencurian dengan pemberatan (curat). Aksi tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Batu dalam waktu singkat.

Kurang dari dua hari sejak laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil diamankan tim Resmob Singo Mbatu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/2/2026) dini hari di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Junrejo.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RE (29) dan DN (29). Keduanya diketahui merupakan warga setempat. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk melacak jejak para pelaku.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban berinisial AN (36). Saat pulang ke rumahnya di Jalan Purwantoro, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapati kondisi kamar tidur sudah berantakan.

“Meski pintu depan masih dalam keadaan terkunci, korban mendapati tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak di dalam kamarnya telah hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 168.450.000,” ungkap Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman kepada awak media, pada Senin (9/2/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Singo Mbatu Sat Reskrim Polres Batu yang dipimpin langsung oleh Ipda Yudha melakukan olah TKP dan pelacakan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

Pelaku RE ditangkap lebih dulu di area parkir sebuah minimarket di depan Jatim Park 2 sekitar pukul 24.00 WIB.

Tidak berselang lama, menyusul DN diringkus satu jam kemudian di kediamannya yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

unnamed 10
Kantor Polres Batu. (Ahmad Muhajir for Kabar Terdepan)

Modus Pelaku Curat, Congkel Pintu Pakai Pisau

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah korban dengan menggunakan sebilah pisau sebelum menggasak brankas berisi logam mulia tersebut.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya satu kantong kresek berisi logam mulia (emas dan perak) hasil curian dan satu buah pisau yang digunakan untuk mencongkel pintu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kedua pelaku ini juga terlibat dalam aksi kejahatan serupa di lokasi (TKP) lain di wilayah hukum Polres Batu,” pungkas Iptu Huda. (Yan)

Responsive Images

You cannot copy content of this page