
Jombang, kabarterdepan.com – Kasus asusila yang melibatkan dua remaja di area pemakaman Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, kini memasuki babak baru.
Perkara yang menyeret seorang oknum Kepala Desa (Kades) ini masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Jombang.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka. Penyelidikan mencakup dua laporan sekaligus: dugaan pencabulan terhadap putri oknum kades, serta laporan balik dari keluarga remaja laki-laki atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sang Kades.
“Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kami tengah memeriksa saksi-saksi dan menunggu hasil visum dari rumah sakit. Kedua laporan yang masuk tetap kami tindak lanjuti,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, Selasa (27/1/2026).
Buntut Panjang Penggerebekan Remaja di Makam
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan sepasang remaja, Joko (14) dan Mawar (13) (keduanya nama samaran) yang kedapatan berbuat asusila di area pemakaman pada Sabtu (11/1) malam. Belakangan diketahui, Mawar merupakan putri dari kepala desa setempat.
Warga yang menggiring keduanya ke rumah Pak Kades menjadi awal mula munculnya dugaan kekerasan. Joko, melalui keluarganya, melaporkan sang Kades atas dugaan penganiayaan yang dialaminya saat diinterogasi.
“Keluarga (Joko) sudah membuat laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap anak ke Polres Jombang,” ungkap L, seorang sumber di Kecamatan Kabuh, Rabu (21/1).
Menurut keterangan sumber tersebut, Joko mengaku ditendang dan dipukul saat dibawa ke rumah Kades. Emosi Kades diduga meledak setelah mengetahui korban pencabulan adalah putrinya sendiri.
Dugaan Kekerasan terhadap Ibu Pelaku
Tak berhenti di situ, aksi kekerasan diduga berlanjut saat Joko diantar pulang ke rumahnya. Cekcok mulut terjadi antara Kades dan ibu Joko yang berusaha membela anaknya.
“Ibu Joko dikabarkan ikut menjadi korban kekerasan. Informasinya, beliau sampai harus dirawat di rumah sakit karena kondisinya menurun, entah karena gejala stroke atau faktor lain akibat kejadian tersebut,” tambah L.
Status Hukum Saat Ini
AKP Dimas Robin Alexander menegaskan bahwa pihaknya menangani dua laporan yang saling berkaitan secara profesional.
Laporan Pertama, dugaan persetubuhan atau pelecehan anak di bawah umur (dilaporkan oleh ibu pihak perempuan).
Laporan Kedua, dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur (dilaporkan oleh ibu pihak laki-laki).
“Keduanya masih di bawah umur, masing-masing duduk di bangku SMP. Kami terus mendalami keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung lainnya,” tutup AKP Dimas. (Karimatul Maslahah)
