
Sleman, kabarterdepan.com – Polresta Sleman memberikan pembaruan terkait kasus penjambretan yang terjadi pada April 2025 lalu di Jalan Laksda Adi Sutjipto dan berujung pada meninggalnya 2 pelaku di tempat kejadian usai dikejar oleh Hogi Minaya yang merupakan suami korban.
Polresta Sleman saat ini telah menetapkan Hogi sebagai tersangka dalam tindakan melindungi sang istri.
Kronologi Penjambretan
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Sabtu (24/1/2026) menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku.
Pada saat kejadian, suami korban yang mengemudikan mobil berada di belakang samping kanan sepeda motor korban.
“Melihat tas istrinya dijambret, pengemudi mobil kemudian mengejar pelaku. Dalam proses pengejaran sempat terjadi beberapa kali senggolan, hingga akhirnya motor pelaku tertabrak dan terpelanting. Salah satu pelaku penjambretan meninggal dunia di tempat kejadian,” ujar Edy.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut terdapat dua perkara hukum yang berbeda.
Pertama, perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman.
Namun, karena tersangka penjambretan meninggal dunia, maka perkara tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kedua, perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam rangkaian kejadian tersebut ditangani oleh Unit Laka Lantas Polresta Sleman.
Kedepankan Restorative Justice
Dalam penanganannya, kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice dengan memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
“Penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, namun kesepakatan damai belum berhasil dicapai. Karena tidak ada titik temu, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Edy menambahkan, penyidik telah menangani perkara kecelakaan lalu lintas ini sesuai dengan prosedur.
Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, hingga menghadirkan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Proses juga dilanjutkan dengan gelar perkara dan pemberkasan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Dalam penanganan kasus ini, Polresta Sleman tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kecelakaan lalu lintas.
“Penyidik telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Kapolresta Sleman. (Hadid Husaini)
