
Surabaya, Kabarterdepan.com – Dalam kunjungan kerjanya ke Surabaya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan larangan kepada kepala daerah untuk rangkap jabatan sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) dalam operasional ibadah haji 1447 Hijriah/ 2026 Masehi.
Hal ini dilakukan agar pelayanan terhadap jemaah haji bisa lebih maksimal, mengingat kepala daerah memiliki jadwal kegiatan yang cukup padat. Jika dipaksakan menjadi PHD dikhawatirkan pelayanan akan terganggu dan tidak maksimal.
“Tahun ini InsyaAllah tidak boleh, seperti saya sampaikan tadi, ada beberapa teman saya yang bupati minta izin, Boleh nggak saya (bupati) ikut tes petugas haji? Saya katakan tidak boleh,” ucap Menhaj Irfan saat membuka seleksi CAT Petugas Haji Daerah di Asrama Haji Sukolilo, Kamis (22/1/2026).
Gus Irfan: Tugas PHD Berat
Pria yang akrab disapa Gus Irfan ini menambahkan PHD memiliki tugas yang berat dan strategis dalam melayani jemaah haji. Tidak hanya sekedar melayani, PHD juga harus menemani jemaah selama pelaksaan ibadah di Tanah Suci.
Tugas ini cukup sulit jika harus dilakukan oleh kepala daerah yang juga memiliki tanggung jawab besar menjalankan roda pemerintahan di wilayahnya.
“Kita ingin memaksimalkan pelayanan, walaupun Bupati tidak berarti nggak bisa memberikan pelayanan, tetapi beliau (bupati atau wali kota) punya banyak kegiatan yang tidak bisa ditinggal untuk melayani jamaah,” tambah Gus Irfan.

Oleh karenanya, Kemenhaj RI memperketat seleksi PHD untuk memperoleh Sumber Daya Manusia yang benar-benar profesional dan bisa melayani jemaah haji dengan optimal.
PHD harus memberikan pelayanan yang maksimal dan sigap membantu para jemaah, selain itu mereka juga harus memiliki integritas dan mematuhi SOP dan peraturan yang ada.
“Di Indonesia ini yang ikut tes ada 1.455 peserta, namun yang akan kita ambil 1.050, khusus Jawa Timur sebanyak 221,” paparnya.
Menhaj tidak akan ragu memberikan sanksi tegas jika ditemui ada PHD yang melanggar aturan dan tidak mematuhi SOP. Bahkan Menhaj tidak ragu memulangkan PHD walaupun rangkaian kegiatan ibadah haji belum selesai.
“Petugas harus bertanggung jawab dengan apa yang dia lakukan. Kalau ada pelanggaran di tengah tugas, harus ada pertanggungjawaban, termasuk sanksi dipulangkan pada saat kegiatan belum selesai,” pungkas Irfan.
