Polres Cianjur Bongkar Kasus Curas di Sukanagara, Pelaku Guru PPPK Rampok Bibi Sendiri

Avatar of Redaksi
Polres Cianjur
Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). (Humas Polres Cianjur)

Cianjur, Kabarterdepan.com – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.

Ironisnya, pelaku diketahui merupakan tenaga pengajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tersangka berinisial MIR (33) ditangkap aparat setelah terbukti merampok bibinya sendiri, Tito Sopiah, di rumah korban yang berlokasi di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara.

Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Sukanagara tertanggal 12 Januari 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah merencanakan aksinya dengan matang dan menjadikan korban yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai sasaran,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Kejadian bermula saat tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku mengetuk pintu rumah dengan dalih melaporkan keberadaan dua orang mencurigakan di sekitar lingkungan korban. Untuk mengelabui, tersangka sempat berbincang santai hingga korban tidak menaruh curiga.

Namun, setelah korban berpamitan hendak ke toilet umum di belakang kantor desa, tersangka tidak benar-benar meninggalkan lokasi.

Pelaku justru bersembunyi di sekitar rumah. Saat korban kembali dan hendak menutup pintu, tersangka secara tiba-tiba mendorong pintu hingga korban terjatuh.

Dalam kondisi korban tak berdaya, pelaku menutup mata korban dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya digunakan untuk memukul kepala dan pinggul korban agar tidak berteriak.

Selanjutnya, tersangka menggasak satu kantong plastik putih berisi perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp1 juta, serta satu buku tabungan yang disimpan di dalam ember plastik hitam. Usai beraksi, pelaku langsung melarikan diri.

Kapolres menegaskan, motif utama tersangka melakukan aksi nekat tersebut dilatarbelakangi persoalan ekonomi yang diperparah kecanduan perjudian daring.

“Motifnya untuk menguasai perhiasan emas milik korban. Tersangka juga memiliki kewajiban membayar utang akibat judi online,” tegas AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ember plastik warna hitam, satu set jas hujan, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sepasang sandal jepit, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Imbauan Polres Cianjur

Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Warga disarankan menyimpan uang dalam jumlah besar melalui layanan perbankan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi kejahatan. (Hasan. C)

Responsive Images

You cannot copy content of this page